REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan gelar perkada dalam penyelidikan proyek pengadaan IT di Perpustakaan Universitas Indonesia (UI). Pimpinan KPK akan segera menetapkan tersangka dan menaikkan kasus itu menjadi penyidikan.
“Gelar perkara sudah dilakukan dua pekan lalu, hasilnya tentu sudah ada di pimpinan dan mereka yang memutuskan,” kata juru bicara KPK, Johan Budi SP yang dihubungi wartawan di KPK, Jakarta, Rabu (1/5).
Johan mengakui tim penyidik telah melakukan gelar perkara penyelidikan proyek perpustakaan UI pada dua pekan lalu. Saat ini hasil gelar perkara tersebut telah diserahkan kepada pimpinan KPK untuk memutuskan apakah akan dinaikkan statusnya menjadi penyidikan atau masih diperlukan beberapa keterangan lagi.
Sebelumnya Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, mengatakan tim penyidik masih membutuhkan keterangan dari beberapa pihak lagi terkait proyek perpustakaan UI usai gelar perkara pada dua pekan lalu. Namun ia enggan menyebutkan pihak-pihak yang akan dimintai keterangan lagi oleh penyidik.
KPK sudah meminta keterangan terhadap mantan Rektor UI, Gumilar R Soemantri terkait penyelidikan proyek senilai Rp 21 miliar tersebut pada tahun lalu. Total sudah ada lebih dari 10 orang yang sudah dimintai keterangannya termasuk Kepala Sub Direktorat Anggaran Universitas Indonesia (UI), Dede Suyanto.