Selasa 30 Apr 2013 14:28 WIB

Kemenkumham Sudah Cekal Susno ke Luar Negeri

Rep: Esthi Maharani/ Red: Citra Listya Rini
 Mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji (kemeja putih), dikawal ketat petugas keamanan, di Bandung, Jawa Barat, Rabu (24/4).
Foto: Antara/Agus Bebeng
Mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji (kemeja putih), dikawal ketat petugas keamanan, di Bandung, Jawa Barat, Rabu (24/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sudah menerima permintaan resmi dari Kejaksaan Agung untuk mencekal mantan kabareskrim Susno Duadji ke luar negeri. 

Menkumham Amir Syamsuddin mengatakan meski tak ingat persis waktu permintaan itu, tapi pencekalan terhadap Susno sudah dilakukan. 

"Pencekalan ke luar negeri. Kalau tidak salah sehari setelah kejadian di Bandung. Waktu ditetapkan sebagai DPO," kata Amir di Jakarta, Selasa (30/4). 

Amir menyampaikan ketika sudah ada pencekalan, maka bagian imigrasi pun akan melaksanakan proses administrasi. Susno, lanjutnya, di masa lalu, juga pernah dicekal. 

"Jadi sesuai UU, dia bisa dicekal enam bulan plus," Amir menambahkan. Hanya saja, untuk kali ini dasar pencekalan yang dikenakan kepada Susno karena dia telah menjadi buronan dan menghindari putusan pengadilan. 

Artinya, pencekalan di masa lalu sudah tidak lagi berlaku. Susno pun dicekal keluar negeri selama enam bulan ke depan. "Kalau yang sekarang yang dia hadapi untuk kasus berbeda, ada permohonan baru dari kejaksaan. Pencekalan terkait kasus yang dulu sudah tidak berlaku karena sudah lebih dari setahun," kata Amir. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement