Rabu 01 Aug 2018 18:02 WIB

PBB: Susno Duadji Sudah Mundur Sebagai Bakal Caleg DPR

Pengunduran diri itu dilakukan Susno sebelum KPU mencoret pendaftarannya.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Ratna Puspita
Ketua Bidang Pemenangan Presiden Partai Bulan Bintang (PBB), Sukmoharsono, di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (19/10). PBB merupakan salah satu parpol yang pendaftarannya tidak diterima oleh KPU sebagai calon peserta Pemilu 2019.
Foto: Republika/Dian Erika Nugraheny
Ketua Bidang Pemenangan Presiden Partai Bulan Bintang (PBB), Sukmoharsono, di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (19/10). PBB merupakan salah satu parpol yang pendaftarannya tidak diterima oleh KPU sebagai calon peserta Pemilu 2019.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP Partai Bulan Bintang (PBB) Bidang Pemenangan Presiden Sukmo Harsono mengatakan mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji sudah mundur sebagai bakal caleg DPR. Pengunduran diri itu dilakukan Susno sebelum KPU menyatakan mencoret pendaftarannya. 

"Begitu peraturan itu sudah disebutkan nama-namanya, beliau menarik diri. Jadi tidak dicoret (tetapi mundur sendiri)," kata Sukmo kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (1/8). 

Sukmo mengungkapkan Susno Duadji sempat mendaftar sebagai caleg DPR dari dapil 2 Sumatera Selatan. "Sudah resmi mengundurkan diri sebagai bakal caleg DPR dan beliau juga sudah menarik berkasnya," kata Sukmo. 

Sementara itu, untuk bakal caleg-caleg DPRD provinsi, kabupaten dan kota, PBB telah menemukan ada delapan orang yang merupakan mantan narapidana korupsi. Para caleg itu, menurutnya, bukan merupakan kader asli PBB, alias pindahan dari parpol lain. 

"Kami sudah memproses sebagaimana ketentuan KPU. Yang memungkinkan jumlahnya kita ganti dan yang tidak memungkinkan karena statusnya sudah tidak memenuhi syarat ya terpaksa kita kurangi (kosong, tidak diganti)," tegas Sukmo. 

Susno Duadji termasuk dalam salah satu nama bakal caleg DPR yang teridentifikasi sebagai mantan narapidana kasus korupsi. KPU menyatakan telah menemukan tujuh bakal caleg DPR yang pernah menjadi narapidana korupsi. 

Sebelumnya, berdasarkan putusan perkara nomor perkara 899 K/PID.SUS/2012 tertanggal 22 November 2012, Mahkamah Agung menguatkan putusan PN Jaksel dan PT DKI Jakarta, dan menyatakan Susno Duadji, terbukti bersalah dalam pidana korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Jabar 2008. 

Ia terbukti menyalahgunakan wewenang saat menjabat kabareskrim Mabes Polri ketika menangani kasus Arowana dengan menerima hadiah Rp 500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus itu. Pengadilan juga menyatakan Susno terbukti memangkas Rp 4.208.898.749 yang merupakan dana pengamanan Pemilukada Jabar saat menjabat Kapolda Jabar pada 2008 untuk kepentingan pribadi.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement