REPUBLIKA.CO.ID, PENJARINGAN -- Kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang bakal menggusur kampung ilegal di sekitar bantaran Waduk Pluit diprotes warga.
Warga RW 17, Muara Baru, Kelurahan Penjaringan Jakarta Utara pun mendatangi kantor Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) Jakarta. Perwakilan warga Midun menjelaskan, pada saat kampanye, Jokowi-Ahok telah menandatangani sebuah kontrak politik yang isinya akan melegalisasi kampung yang ilegal.
Kepada Republika, Midun menunjukkan bukti kontrak politik yang ditandatangani Gubernur Jokowi tersebut. Dalam kontrak itu tertulis bahwa kampung yang sudah ditempati warga selama dua puluh tahun dan tanahnya tidak dalam sengketa, akan diakui haknya dalam bentuk sertifikat hak milik.
Warga merupakan penduduk yang tinggal di bantaran waduk Pluit. Mereka menolak penggusuran karena tidak sesuai dengan prosedur. Sesuai dengan kesepakatan dengan Pemprov DKI, rumah warga akan digusur apabila berjarak 9 sampai 20 meter dari waduk. Namun, penggusuran yang terjadi justru melewati batas yang telah ditentukan.