Jumat 26 Apr 2013 15:05 WIB

Komisi III DPR: Pembelaan Polri ke Susno 'Ngaco'

Rep: M Akbar Wijaya/ Red: Dewi Mardiani
Susno Duadji/Ilustrasi
Foto: Daan/Republika
Susno Duadji/Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Hilangnya mantan Kabareskrim Komjenpol, Susno Duadji menunjukan ketidakdewasaan Susno menyikapi putusan hukum. Sebagai mantan penegak hukum Susno mestinya bersikap dewasa dan memberi contoh baik kepada publik. "Bayangkan mantan penegak hukum tidak dewasa memaknai putusan Mahkamah Agung," kata anggota Komisi III DPR, Indra, Jumat (26/4).

Indra mengatakan terlepas dari perdebatan soal putusan Mahkamah Agung (MA), Susno mestinya bersikap Arif menyikapi putusan. Pasalnya, kata Indra, kendati putusan Mahkamah Agung tidak menyebutkan perintah eksekusi penahanan terhadap Susno, namun putusan MA menyatakan Susno bersalah. "Tidak ada tafsir lain. Pak Susno ya bersalah," ujarnya.

Gagalnya penahanan Susno, kata dia, menunjukkan penegakan hukum tidak berlaku sama bagi semua warga negara. Hukum hanya tajam kepada rakyat biasa. Tidak untuk pejabat dan orang berpengaruh di negara ini. "Kalau orang biasa pasti sudah langsung dieksekusi ketika amar putusan dikeluarkan," katanya.

Indra mengatakan kepolisian semestinya tidak menghalang-halangi para petugas kejaksaan yang ingin menahan Susno. Pasalnya para jaksa itu bekerja sesuai peraturan undang-undang. Indra menilai perlindungan yang diberikan Polri terhadap Susno mengada-ada. Polri memperlakukan Jaksa seakan-akan sekumpulan pejahat yang ingin menangkap Susno.

"Pembelaan polri terhadap Susno sudah ngaco. Polisi bilang ingin melindungi Susno. Seakan-akan kejaksaan ini adalah penjahat," katanya. Indra berharap Susno kooperatif dengan proses penegakan hukum. "Mudah-mudahan Senin nanti Pak Susno sudah bisa menyerahkan diri dan mengakhiri polemik ini," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement