REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polemik eksekusi terpidana kasus penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008, Susno Duadji terus bergulir. Setelah hampir saja berhasil menjebloskan Susno ke penjara, kejaksaan kini meminta Susno untuk menyerahkan diri.
Menanggapi permintaan itu, ketua tim kuasa hukum Susno, Fredrich Yunadi menjawab ringan. "Hak beliau (Jaksa Agung) bicara (seperti itu)," ujar dia kepada Republika, Jumat (26/4).
Fred tampaknya tak memusingkan sikap kejaksaan yang ngotot mengeksekusi purnawirawan bintang tiga Polri itu. Dia mengatakan, jika kejaksaan bebas menyampaian keinginannya, maka Susno pun layak mendapatkan hak yang sama.
"Hak sepenuhnya klien kami untuk menentukan sikap," kata dia.
Sebelumnya, tim jaksa eksekutor mendatangi sebuah rumah di daerah Dago Pakar, Bandung tempat Susno bermukim. Eksekusi yang dijadwalkan akan dilaksanakan hari itu, nyaris terwujud ketika jaksa berhasil masuk ke dalam rumah tersebut dan berdialog dengan Susno.
Sayang, lobi yang dilakukan sejak pagi hingga malam hari itu gagal membuahkan hasil. Susno akhirnya meninggalkan rumah dengan didampingi oleh sejumlah petugas polisi dari Polda Jawa Barat (Jabar).
Esoknya, Kamis (25/4), Jaksa Agung Basrief Arif mengakui tim jaksa eksekutor menemui kendala teknis saat gagal mengeksekusi Susno. Basrief berujar, anak buahnya di Bandung kelelahan karena seharian melaksanakan eksekusi.
Atas sikap Susno yang enggan dieksekusi, Basrief meminta agar mantan Kapolda Jabar ini menyerahkan diri. "Kalau dia mau melakukan itu, saya kira akan lebih arif," ujarnya Basrief.