REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Suami korban dugaan malapraktik dokter di RS Persahabatan, Pandapotan Manurung, melaporkan Direktur Rumah Sakit tersebut ke Mapolda Metro Jaya, Kamis (25/4).
Pengacara Suami Korban, Yasir Panjaitan mengatakan, ini adalah laporan yang kedua setelah dokter yang bersangkutan BHS dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Senin (22/4). "Ini laporan kedua kami," katanya.
Menurut Yasir, Direktur memiliki peran sebagai pengontrol maka dari itu ada keterkaitan di antara keduanya. Jadi, tindakan yang dilakukan dokter yang melakukan malapraktik itu adalah tanggung jawab direktur. "Jadi Direktur terkena imbasnya," katanya.
Yasir melanjutkan, ia hanya berpatokan pada Undang-undang tentang rumah sakit. Jika dokter atau petugas rumah sakit melakukan suatu tindakan atau kesalahan sehingga merugikan pasien, maka pasien itu berhak menuntut, baik itu pidana atau perdata.
Sebenarnya polisi menginginkan laporan atas dokter BHS saja. Baru setelah pengembangan, direkturnya ikut dipanggil. Namun, menurut Yasir, ia dan klien tidak mau dan harus dibuat dua laporan. "Yang kita laporkan ini orang yang berbeda meski perkaranya sama," katanya.