Rabu 24 Apr 2013 00:07 WIB

Minim Sosialisasi Nomor Urut Cagub Jateng, Bawaslu Salahkan KPU

Pemilukada Kota Bekasi
Pemilukada Kota Bekasi

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat beserta jajarannya sangat minim melakukan sosialisasi nomor urut pasangan calon gubernur dan wakil gubernur sehingga berdampak bermunculan alat peraga yang mengarah kampanye.

"Masyarakat masih banyak yang belum tahu siapa pasangan calon dan berapa nomor urutnya," kata Koordinator Divisi Pengawasan dan Humas Bawaslu Jateng Teguh Purnomo di Semarang, Selasa.

Ia mengatakan akibat minimnya sosialisasi menjadikan pasangan calon, tim kampanye, dan partai politik membuat kreativitas masing-masing dengan alat peraga.

Akan tetapi dari alat peraga tersebut diduga banyak menyalahi aturan seperti tempat pemasangan dan memenuhi unsur kampanye sehingga harus ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).

"Padahal sesuai aturan bagi yang memasang alat peraga dalam bentuk apa pun di daerah terlarang dan memenuhi unsur kampanye maka harus dibersihkan oleh Satpol PP dan jajaran Panwaslu di 35 kabupaten dan kota," katanya.

Apalagi setelah penetapan pasangan calon tanggal 11 April, sudah ditentukan masa kampanye dilaksanakan pada 8 Mei mendatang, sehingga jika ada alat peraga bentuk apa pun dan memenuhi unsur kampanye harus dibersihkan.

Bawaslu menilai segala upaya yang dilakukan oleh para tim pemenangan pasangan calon tersebut juga harus dilihat dari kerja KPU Jateng beserta jajarannya dalam melakukan sosialisasi.

Teguh menambahkan Bawaslu Jateng akan memberikan teguran kepada KPU setempat dan teguran terkait dengan alat peraga yang ada di media cetak dan elektronik.

Pada Senin (22/4) malam tim gabungan yang terdiri dari Bawaslu Jateng, petugas Satpol PP Kota Semarang, Kesbangpol, Panwaslu, dan KPU Kota Semarang melakukan penertiban atribut Pemilihan Gubernur Jateng yang menyalahi Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 2 tahun 2010 dan Peraturan Wali Kota Nomor 40 Tahun 2012.

Tim gabungan tersebut mencopot seluruh atribut Pilgub di antaranya yang dipasang di pohon, tiang listrik, melintang di jalan, dan jembatan penyebrangan jalan (JPO).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement