Rabu 17 Apr 2013 18:00 WIB

Dugaan Gratifikasi Seks Hakim Setyabudi Bisa Masuk Dakwaan

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Mansyur Faqih
Ketua KPK Abraham Samad (kiri) dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjodjanto (kanan).
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Ketua KPK Abraham Samad (kiri) dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjodjanto (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka hakim Setyabudi Tedjocahyono diduga menerima gratifikasi seksual dari Toto Hutagalung dalam penanganan kasus korupsi bansos Pemkot Bandung. Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto mengatakan gratifikasi seksual ini bisa dimasukkan dalam dakwaan di persidangan.

"Bisa (masuk dakwaan), karena kualifikasinya gratifikasi," kata Bambang di Jakarta, Rabu (17/4).

Bambang menambahkan proses penyidikan terkait kasus dugaan suap ini masih terus dilakukan. Mengenai dugaan adanya gratifikasi seksual tersebut, nanti dalam dakwaan akan dirumuskan jika memang dianggap terkait dengan tindak pidana korupsi.

Namun ia mengaku saat ini penyidik sedang fokus dalam penyidikan kasus penyuapannya. Menurutnya jika hal tersebut diklaim oleh kuasa hukum Toto Hutagalung, Johnson Siregar, ia belum mengetahuinya.

"Sepengetahuan saya konfirmasi itu disampaikan oleh lawyer Toto, tidak oleh penyidik KPK. Kami sendiri pasti tidak akan mengemukakan hal itu dan kalau memang dikemukakan akan dimasukkan ke dalam dakwaan," jelasnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Toto Hutagalung, Johnson Siregar mengatakan jika kliennya kerap diminta hakim Setyabudi untuk memberikan uang dan layanan seksual berupa perempuan panggilan. Permintaan layanan seksual ini diminta hakim Setyabudi setiap akhir pekan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement