REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pesawat Lion Air yang jatuh di laut Bali tak jauh dari Bandara Ngurah Rai pada Sabtu (13/4) lalu ikut menjadi perhatian kepolisian. Mabes Polri mengatakan, akan melakukan penyelidikan kepada pilot pesawat jika dalam investigasi awal terbukti lalai dalam mengemban tugasnya.
Sekalipun tragedi ini tidak menimbulkan korban jiwa, Polri tetap berkewajiban melakukan penyelidikan. Untuk itu, Polri akan menunggu terlebih dahulu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) sebelum menentukan langkah selanjutnya.
“Kami tunggu dulu seperti apa hasilnya investigasi KNKT. Jika ditemukan fakta yang membuat Polri harus ikut menangani maka polisi akan melakukan tindak lanjut terkait pelanggaran hukumnya,” ucap Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Agus Rianto di Mabes Polri Selasa (16/4).
Dia menambahkan, jika memang Polri diminta untuk turun tangan, maka pihaknya akan meminta rekomendasi investigasi. Hal ini berguna dalam menerapkan pasal pidana kepada pilot yang dianggap lalai dalam menerbangkan pesawat.
"Tapi kami tidak bisa buru-buru. Tetap menunggu teman-teman di KNKT yang sedang bertugas mendalami persoalan ini," ujarnya.