Kamis 11 Apr 2013 22:07 WIB

'Contra Flow' di Jalan Juanda Bekasi Timur Bikin Macet

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Djibril Muhammad
 Petugas dari Kepolisian membantu mengatur arus lalu lintas di tol dalam kota di Kawasan Semanggi saat uji coba contra flow atau sistim melawan arus lalu lintas di Jakarta, Selasa (1/5).
Foto: Zabur Karuru/Antara
Petugas dari Kepolisian membantu mengatur arus lalu lintas di tol dalam kota di Kawasan Semanggi saat uji coba contra flow atau sistim melawan arus lalu lintas di Jakarta, Selasa (1/5).

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Penerapan sistem dua arah di Jalan Ir H Djuanda, Bekasi Timur menimbulkan kemacetan di beberapa titik. Kemacetan tersebut terjadi dari arah Bulan-bulan hingga perempatan Rumah Sakit Bella.

Titik kemacetan yang terjadi yakni di Stasiun Bekasi, Simpang Pasar Proyek, Simpang Jalan Kartini, dan Simpang Lapangan Multiguna, Bekasi Timur. Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Supandi Budiman, mengatakan pemberlakuan sistem dua arah ini untuk kepentingan masyarakat Bekasi.

"Dengan jalur dua arah, akan lebih cepat jalannya, tidak perlu memutar juga. Selain itu, dua arah ini juga untuk menumbuhkan perekonomian di Jalan Ir H Djuanda," katanya.

Sementara pemberlakukan jalur dua arah di Jalan Ir H Djuanda tersebut tidak berlaku di simpang Lapangan Multiguna ke arah Bulak Kapal. Jalan Ir H Djuanda memiliki luas sekitar 7 - 14 meter. "Yang tujuh meter itu di jembatan Kali Bekasi," kata Supandi.

Ia menambahkan, nantinya jembatan tersebut nantinya juga akan dilebarkan. "Jembatan itu sudah empat puluh tahunan usianya. Untuk beban kendaraan yang boleh melintas dibatasi maksimal 3,5 ton," katanya.

Sementara itu, untuk mengurai kemacetan di Jalan Ir H Djuanda, pihaknya juga menerapkan parkir kendaraan dengan posisi sejajar dengan jalan di sepanjang pertokoan di jalan tersebut. Sedangkan warga yang akan berbelanja atau parkir, dapat memarkirkan kendaraannya di Bekasi Junction.

Jalan Ir H Djuanda yang mempunyai panjang sekitar 3,5 kilometer hanya diberlakukan sistem contra flow sepanjang 1,5 kilometer. Untuk menambah lebar jalan, median pembatas di Bulan-Bulan dihilangkan. Sedangkan, taman di Bulan-Bulan dan di Proyek juga dipotong sekitar empat meter.

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, mengatakan pemberlakuan jalur dua arah tidak boleh dilintasi kendaraan diatas tiga ton. "Pelebaran Jalan Ir H Djuanda nantinya bertahap," katanya kepada wartawan seusai meresmikan jalur dua arah tersebut.

Menurutnya, apabila jalur dua arah tersebut menyebabkan kemacetan merupakan hal yang wajar. Pasalnya, kemacetan di Jalan Ir H Djuanda justru memperlihatkan keberhasilan pembangunan ekonomi.

"Di mana-mana kalau pusat ekonomi itu macet, nggak masalah. Kita evaluasi terus itu. Kalau menimbulkan kemacetan panjang kita urus sampai ketemu titik ideal," kata Rahmat.

Utami Sulistiawaty (29 tahun), warga Bekasi, mengatakan pemberlakukan dua jalur tersebut menimbulkan kemacetan. Namun disisi lain, ia setuju akan penerapan jalur dua arah tersebut.

"Kalau mau balik lagi, lebih cepat dan tidak perlu memutar. Tapi yang arah sebaliknya itu macet," katanya. Ia berharap agar pihak terkait dapat mengurangi tingkat kemacetan di jalan itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement