REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Operasi tangkap tangan (OTT) tim penyidik KPK terhadap lima orang terkait kasus pajak mulai mendapatkan titik terang.
Juru bicara KPK Johan Budi SP menjelaskan modus pemerasan yang dilakukan oleh tersangka Penyidik PNS (PPNS) Kantor Pelayanan Pusat Direktorat Jendral Pajak bernama Pargono Riyadi.
Menurutnya, Pargono melakukan penyalahgunaan wewenang dengan memeras wajib pajak yang memiliki usaha otomotif yakni Asep Hendro. Setelah ditelusuri penyidik, Asep Hendro mengaku sudah melakukan pembayaran pajak sesuai dengan yang ditentukan.
Akan tetapi, Pargono melakukan pemerasan dengan mengatakan pembayaran pajak Asep Hendro bermasalah, baik secara pribadi maupun perusahaan. Sehingga Pargono Riyadi meminta Asep Hendro untuk membayar sejumlah uang.
Rencananya, Pargono Riyadi meminta sebanyak Rp 125 juta, akan tetapi dari pihak Asep Hendro hanya membayarkan sebanyak Rp 25 juta dan akan dibayarkan melalui Rukimin Tjahyono alias Andreas.
Penyerahan uang tersebut akan diberikan di lorong selatan Stasiun Kereta Api Gambir pada pukul 17.00 WIB."Kemarin barang bukti berupa uang dihitung di dalam tas kresek sebanyak Rp 25 juta, rencanakomitmennya sebesar Rp 125 juta tapi baru dibayar Rp 25 juta," jelasnya, di kantor KPK, Rabu (10/4).