REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pegadaian syariah Yogyakarta mulai mencairkan ganti rugi bagi para nasabah yang barang gadainya dirampok pada Selasa pekan lalu. Pencairan ganti rugi tersebut dilakukan di kantor Pegadaian Cabang Ngupasan, Yogyakarta, Selasa (9/4).
Berdasarkan perhitungan dan inventaris pihak Pegadaian Syariah, kerugian akibat perampokan di kantor unit Ngampilan tersebut mencapai Rp 5,2 Miliar. Jumlah itu jauh di bawah prediksi awal yang mencapai Rp 6,7 Miliar.
"Dana sebanyak itu milik 1.400 nasabah di Yogyakarta dan sekitarnya," ujar Manajer Bisnis PT Pegadaian Persero Kanwil Semarang yang juga membawahi DIY, Sutrisno di Kantor Cabang Ngupasan, Selasa (9/4).
Pihaknya kata Sutrisno, tidak mempersulit para nasabah untuk melakukan pencairan ganti rugi tersebut. Ganti rugi, ia mengatakan, didasarkan atas perjanjian dengan pihak nasabah melalui surat gadai.
Oleh sebab itu ganti rugi bisa dilakukan jika nasabah menunjukan surat gadainya dan disertai fotokopi identitas resmi yang maish berlaku. Identitas yang ditunjukan juga harus sesuai dengan identitas di surat
gadai. "Kita akan layani ganti rugi ini hingga dua bulan ke depan," katanya lagi.
Ganti rugi tersebut dilayani di ruang khusus yang berbeda dengan layanan nasabah pada umumnya. Pihak pegadaian syariah menyiapkan petugas tersendiri untuk melayani nasabah yang barang gadainya hilang dirampok.
Pada pencairan ganti rugi di hari pertama tersebut, ratusan nasabah Pegadaian Syariah Yogyakarta memadati Kantor Pegadaian Ngupasan. Meski harus antre, namun mereka melakukannya dengan tertib.
"Saya lega, setelah cemas karena barang saya hilang dirampok, hari ini saya akan mendapatkan ganti rugi," terang Andi (42) salah satu nasabah di Pegadaian Syariah Unit Ngampilan.
Ia mengaku menggadaikan perhiasan emas sebesar 30 gram. Ia sebenarnya berharap ganti rugi yang diberikan juga berupa emas. Namun jika hal tersebut justru rumit, pihaknya tidak keberatan jika diganti dengan uang tunai.
"Asalkan nilainya pas dengan harga emas sekarang sebenarnya tidak keberatan," ujarnya.
Diakuinya, meski mendapat ganti rugi namun sebenarnya pihaknya agar kecewa. Pasalnya perhiasan emas yang digadaikan di kantor Pegadaian Syariah Unit Ngampilan tersebut memiliki nilai sejarah tersendiri bagi keluarganya. "Mau gimana lagi, yang penting kita dapat ganti rugi," tambahnya.
Seperti diketahui, aparat kepolisian berhasil menangkap pelaku perampokan kantor Pegadaian Syariah Unit Ngampilan tersebut sehari pascakejadian. Tujuh perampok berhasil di bekuk di Pelabuhan Merak Banten saat mereka berusaaha melarikan diri ke Sumatera.
Meski begitu, dua perampok lain masih buron. Sebagian barang bukti atas tindak kejahartan itu juga dibawa oleh kedua buron tersebut.