Senin 08 Apr 2013 23:12 WIB

LPSK Kecewa Tak Dimasukkan RUU KUHAP

Rep: Muhammad Akbar Wijaya/ Red: Mansyur Faqih
Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai
Foto: Antara
Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kecewa dengan naskah RUU KUHAP yang disodorkan pemerintah ke DPR. Masalahnya, tidak ada satu pun pasal yang mengatur keberadaan LPSK di dalamnya.

"Kami meminta revisi KUHAP dan revisi UU 13/2006 (LPSK) masuk prolegnas 2013," kata Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (8/4).

Haris menyatakan, LPSK harus masuk dalam naskah KUHAP. Ini agar kerja LPSK yang bakal diatur dalam UU 13/2006 tidak bertabrakan dengan KUHAP. "Tapi saling menguatkan," tambahnya.

Kegelisahan LPSK telah disampaikan ke seluruh pimpinan fraksi di DPR. Haris juga menyatakan, sudah mengirimkan surat beraudiensi dengan fraksi-fraksi di DPR. "Hari ini kami bertemu PKS. Pekan lalu dengan PDIP," kata Haris.

Menurut Haris sulit dipercaya tim perumus draf RUU KUHAP tidak mencantumkan LPSK. Padahal LPSK telah ada sejak 2006 dan mulai bekerja pada 2008. Terlebih, RUU KUHAP menyebutkan adanya perlindungan fisik dan hukum bagi saksi dan korban. "Padahal mandat itu ada di LPSK," katanya.

Ia memaparkan, penyebutan LPSK di naskah RUU KUHAP bukan sekadar soal eksistensi. Lebih dari itu, penyebutan juga akan memberi ruang bagi LPSK untuk dapat secara luas diterima aparat penegak hukum. Sekaligus menjadi bagian aparat penegak hukum di Indonesia. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement