Ahad 07 Apr 2013 18:18 WIB

Detasemen Anti Preman Perlu Dibentuk

Rep: Muhammad Akbar Wijaya/ Red: Citra Listya Rini
Lambang Polri (ilustrasi).
Foto: blogspot.com
Lambang Polri (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah harus mulai memikirkan pembentukan satuan khusus penanganan premanisme. Para preman wajib ditindak tegas sesuai hukum agar tidak terus menerus menciptakan rasa takut masyarakat.

"Perlu sebuah unit yang serius menindak premanisme," kata anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Indra ketika dihubungi Republika di Jakarta, Ahad (7/4).

Pembentukan satuan antipreman ada di bawah kewenangan Polri. Indra mengatakan Kapolri harus menyikapi secara serius wacana ini untuk menjamin rasa aman masyarakat. Menurutnya, premanisme sudah menggurita, sehingga kalau Polri tidak sanggup patut dipertanyakan.

Kasus LP Cebongan dikatakan Indra menjadi pelajaran berharga bagi Polri. Sekarang ini menyatakan saat ini masyarakat lebih percaya kepada TNI daripada kepolisian dalam menindak preman.  

"Polisi terkesan ogah-ogahan menindak preman. Penegakan hukum tidak berjalan," ujar Indra.

Ia khawatir sikap lamban penegak hukum mengatasi premanisme berdampak negatif bagi kehidupan sosial masyarakat. Menurutnya, bukan tak mungkin masyarakat akan mengambil tindakan main hakim sendiri karena sudah lelah menunggu kerja serius aparat kepolisian. 

"Buktinya sekarang ada masyarakat yang mensyukuri penembakan orang yang diduga preman di LP Cebongan," kata Indra.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement