Rabu 27 Mar 2019 22:33 WIB

Polisi Tegur Hercules Usai Buat Kericuhan

Hercules tiba-tiba menyerang wartawan setelah turun dari mobil tahanan.

Terdakwa Hercules Rosario Marshal meluapkan emosinya seusai sidang putusan terkait kasus dugaan penguasaan lahan PT Nila Alam, Kalideres, Jakarta Barat, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/3/2019).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Terdakwa Hercules Rosario Marshal meluapkan emosinya seusai sidang putusan terkait kasus dugaan penguasaan lahan PT Nila Alam, Kalideres, Jakarta Barat, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/3/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Polisi Resor Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Hengki Haryadi telah menegur terdakwa Hercules Rosario Marshal usai membuat kericuhan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/3). Hercules tiba-tiba menyerang wartawan media televisi dan media elektronik setelah turun dari mobil tahanan, kemudian menuju ruang tunggu terdakwa ditemani anak buahnya.

"Tadi yang bersangkutan tiba-tiba seperti itu dan sudah kita tegur juga. Sudah tegur juga Pak Hercules, jangan sampai ada tindak pidana baru, delik baru," ujar Hengki.

Baca Juga

Saat kericuhan yang dipicu oleh Hercules berlangsung, anggota polisi tidak memborgol terdakwa. Hengki memiliki alasan tersendiri. "Karena tangannya yang satu (adalah) tangan palsu. Oleh karenanya didampingi," ujar dia.

Sebelumnya, terdakwa Hercules mengamuk kepada sejumlah wartawan yang meliputnya setelah turun dari mobil tahanan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu sore. Hal tersebut menimbulkan kepanikan di luar ruang tunggu terdakwa.

Sejumlah anak buah Hercules dan anggota kepolisian berusaha melerai perkelahian dan melepaskan wartawan yang dikejarnya. Hercules kembali tenang dan memohon awak media untuk tidak merekamnya sebelum sidang putusan atas kasusnya dimulai.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis Hercules dengan hukuman penjara delapan bulan. Hercules dinyatakan bersalah, karena memasuki lahan PT Nila Alam, Kalideres, Jakarta Barat, tanpa seizin pemiliknya.

"Menjatuhkan pidana terhadap Hercules Rosario Marshal alias Hercules dengan pidana penjara selama delapan bulan‎, dengan dikurangi seluruhnya masa tahanan yang dijalani‎," ujar Ketua Majelis Hakim Rustiyono di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai Hercules terbukti melanggar Pasal 167 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yakni memasuki pekarangan milik orang lain, dalam kasus ini yakni lahan PT Nila Alam tanpa izin. Pasal tersebut sesuai dengan dakwaan ketiga yang diberikan JPU terhadap Hercules dalam kasus ini.

Hukuman terhadap Hercules ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang menuntut Hercules pidana tiga tahun penjara. Sebelumnya, Hercules ‎dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. ‎

Terkait hasil putusan ini, baik Hercules dan tim kuasa hukumnya maupun JPU masih akan pikir-pikir sebelum melakukan banding. Kendati demikian, raut muka Hercules terlihat lebih ceria dan sempat melemparkan senyum kepada pendukungnya yang memenuhi ruang sidang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement