Jumat 05 Apr 2013 11:22 WIB

Pasal Penghinaan Presiden Berpotensi Represif

Rep: Dyah Ratna Meta Novi/ Red: Dewi Mardiani
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)
Foto: Aditya Pradana Putra/Republika
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS Indra mengatakan, pasal penghinaan presiden yang menyebutkan setiap orang yang menghina presiden dan wakil presiden bisa dipidana penjara maksimal lima tahun itu berbahaya. “Sebab pasal tersebut berpotensi membungkam sikap kritis di masyarakat,” katanya di Jakarta, Jumat, (5/4).

Pasal penghinaan presiden yang diajukan pemerintah dalam draf perubahan KUHP, terang Indra, merupakan sebuah bentuk kemunduran. Pasal itu bersifat bias dan multitafsir. “Pasal itu berpotensi represif, seharusnya dicoret saja,”terangnya.

Komisi III DPR, kata Indra, pasti akan membahas pasal ini. Sebab pasal ini harus  dikoreksi secara seksama. “Pasal ini berbahaya sehingga tidak boleh biarkan begitu saja,”katanya.

Indra mengaku tidak tahu mengapa pemerintah memunculkan pasal penghinaan presiden. Nanti komisi III akan mempertanyakan apa motif pemerintah memunculkan pasal ini. “Jangan sampai pasal ini merugikan masyarakat,” katanya. Pasal ini, ujar Indra, seperti pasal yang dibuat pada masa orde baru. Makanya perlu dipertanyakan.

Terkait adanya tudingan Presiden SBY yang merasa terganggu akibat pernyataan-pernyataan yang dianggap menghina sebagai pendorong dimunculkannya pasal tersebut, Indra mengaku, “Kalau soal itu, saya tidak tahu,” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement