Kamis 04 Apr 2013 20:47 WIB

Wamenkumham: Penyerang Lapas Cebongan Harus Diproses Hukum

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Karta Raharja Ucu
Wamenkum HAM Denny Indrayana, memberikan keterangan pers terkait penyerbuan Lapas Sleman di Jakarta, Sabtu (23/3). (Republika/Rakhmawaty La'lang)
Wamenkum HAM Denny Indrayana, memberikan keterangan pers terkait penyerbuan Lapas Sleman di Jakarta, Sabtu (23/3). (Republika/Rakhmawaty La'lang)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana mengatakan, kesebelas pelaku pembunuhan empat preman di Lapas Cebongan, Sleman, Yogyakarta, harus tetap diproses secara hukum.

Tim investigasi TNI AD mengungkapkan sebelas pelaku pembunuhan empat preman di Lapas Cebongan, Sleman, Yogyakarta, berasal dari kesatuan Kopassus Kandang Menjangan, Kartasura.

"Proses hukum atas pelaku harus terus dikawal, apapun alasannya," kata Denny Indrayana dalam pesan singkat kepada ROL, Kamis (4/4).

Denny menambahkan, Kemenkumham sangat mengapresiasi hasil kerja tim investigasi yang dengan cepat berhasil mengungkap pelaku penyerangan keji di Lapas Cebongan. Hal ini sekaligus membuktikan pelakunya merupakan oknum pribadi, bukan institusi.

Pengungkapan kasus yang cepat, lanjutnya, harus dilakukan untuk semua kasus, untuk membuktikan bahwa wibawa hukum masih tegak dan negara hukum kita tetap berdaulat. Selanjutnya, proses hukum atas pelaku harus terus dikawal karena tindakan pembunuhan yang dilakukan tidak dapat dibenarkan.

"Kepada para pelaku penegakan hukum yang adil dan sanksi hukum yang setimpal harus dijatuhkan," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement