REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kepolisian Daerah Sumatera Utara memusnahkan narkoba jenis shabu-shabu sebanyak tiga kilogram dan ganja seberat lima kilogram dengan nilai sekitar Rp 4 miliar.
Pemusnahan itu dilaksanakan di Mapolda Sumut di Medan, Rabu, dipimpin Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Toga Panjaitan disaksikan perwakilan kejaksaaan dan pengadilan.
Menurut Toga, jumlah narkoba yang dimusnahkan tersebut didapatkan dari pengembangan 15 kasus dalam tiga bulan terakhir dengan jumlah tersangka sebanyak 21 orang.
Di antaranya tersangka HS dengan barang bukti 37,21 gram shabu-shabu, S dengan 1.986 gram shabu-shabu, TA 90,65 gram shabu-shabu, DA dan AEP dengan 100 gram shabu-shabu.
Kemudian, tersangka ZZ dan MH dengan barang bukti 99,6 gram shabu-shabu, Hn dengan 146,51 gram shabu-shabu, Dmw dengan 750 gram shabu-shabu, serta ganja tidak bertuan dengan berat 4.008 gram.
Secara umum, shabu-shabu tersebut diselundupkan dari Malaysia, terutama melalui perairan Tanjung Balai dan Asahan dengan memanfaatkan kelengahan petugas.
Meski benda terlarang itu didatangkan dari Malaysia, pihaknya belum menangkap warga negara tetangga tersebut sebagai pengedar.
"Meski berasal dari Malaysia, tidak seorangpun warga negara jiran itu yang dimanfaatkan sebagai kurir," katanya.
Ia mengatakan, untuk mengurangi dan mencegah terjadinya penyelundupan narkoba melalui perairan tersebut, perlu dilakukan pengawasan lebih ketat di sejumlah pelabuhan, termasuk pelabuhan kecil yang ada di Sumut.