Selasa 02 Apr 2013 21:28 WIB

Pemprov Surabaya Serahkan DP4 Pilgub ke KPU Jatim

Rep: Amri Amrullah/ Red: Djibril Muhammad
Gubernur Jawa Timur Soekarwo
Foto: lensaindonesia
Gubernur Jawa Timur Soekarwo

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur secara resmi menyerahkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim.

Data DP4 ini akan menjadi dasar penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan menjadi acuan di Pemilihan Gubernur Jawa Timur, 29 Agustus mendatang.

Gubernur Jawa Timur, Soekarwo usai penyerahan DP4 tersebut kepada KPU Jatim menyampaikan, DP4 yang menjadi acuan DPT ini kewenangan sepenuhnya sudah berada di KPU Jatim. Hal itu, karena penyerahan ini juga bermakna hibah kewenangan.

Menurut Gubernur yang akrab disapa Pakde Karwo ini, di tangan KPU Jatim inilah keberhasilan Pilgub Jatim ditentukan. "Dasar keberhasilan Pilkada itu salah satunya DPT, jadi Pilgub nanti 'sejuk' atau 'panas' di tangan KPU Jatim ini," ujar Pakde Karwo dihadapan Bupati dan Wali Kota se-Jawa Timur, Selasa (2/4).

 

Ia mengatakan, hal ini dikarenakan, ada proses panjang di DP4 tersebut. Dimana  verifikasi DP4 menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan kemudian ditetapkan menjadi DPT.

Data DP4 yang diserahkan ke KPU Jatim dari Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertranduk) Jawa Timur berjumlah 29.515.183 jiwa.

Kepala Disnakertranduk Jatim, Hary Soegiri usai penyerahan DP4 ke KPU Jatim mengatakan, sebelumnya ada empat pilihan daftar jumlah penduduk yang memiliki hak pilih. Namun dari keempat data variasi jumlah warga yang memiliki hak pilih itu, ditetapkan angka 29.515.183 jiwa yang memiliki hak pilih di Pilgub Jatim.

"Tentunya angka ini bukan angka valid, karena proses pencatatan e-KTP di Jatim sendiri belum selesai sepenuhnya. Jadi masih perlu verifikasi cermat dari KPUD lagi," ujarnya.

Sementara itu, Ketua KPU Jatim Andry Dewanto Ahmad mengatakan, memang tugas KPU Jatim untuk mengecek data ganda dan fiktif yang mungkin ditemukan di DP4.

KPU Jatim pun, jelas dia, mengandalkan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat Kelurahan untuk mengecek kebenaran data DP4 tersebut sebelum menjadi DPS dan disahkan menjadi DPT.

Andry optimis, di Pilgub Jatim kali ini persengketaan terkait daftar pemilih seperti yang terjadi pada Pilgub Jatim 2008 lalu tidak akan terulang.

Hal itu dikarenakan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memperbolehkan warga dengan syarat hak pilih untuk mendaftar sebagai pemilih ke (Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara) KPPS di hari pencoblosan. "Karena itu dimungkinkan sengketa itu kecil kali," katanya.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement