REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Beberapa hari terakhir, tersiar kabar adanya pemecatan terhadap salah seorang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial WS, terkait pembocoran draf surat perintah penyidikan (Sprindik) atas nama Anas Urbaningrum.
Akan tetapi, isu tersebut dibantah oleh KPK. "Belum ada keputusan resmi dari DPP (Dewan Pertimbangan Pegawai) dan Komite Etik mengenai informasi pemecatan," kata juru bicara KPK Johan Budi SP dalam jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Senin (1/4).
Johan Budi menjelaskan, saat ini baik dari DPP maupun Komite Etik belum ada yang memberikan keputusannya kepada pimpinan KPK. Menurutnya ia sudah melakukan konfirmasi kepada DPP dan Komite Etik terkait isu adanya pemecatan dan kemudian dibantah.
Pemberian sanksi terkait masalah pembocoran Sprindik kepada pegawai KPK, ujarnya, akan diputuskan oleh DPP yang diketuai Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Annies Said Basalamah. Sedangkan untuk di level pimpinan KPK akan diputuskan oleh Komite Etik yang diketuai Anies Baswedan.
"Hasil DPP akan disampaikan kepada pimpinan. Tadi saya tanya belum ada keputusan resmi. Kalau staf (yang terlibat), DPP yang memberi rekomendasi," tegasnya.