REPUBLIKA.CO.ID, Tangerang -- Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan hasil perikanan (BBKIPM) Jakarta I, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, berhasil menggagalkan penyelundupan 687 ekor Kura-Kura moncong babi.
"687 ekor kura-kura moncong babi dikirim menggunakan Sriwijaya Air. Kura-kura itu disimpan didalam kabin pesawat,” ungkap Kepala Balai Besar Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Jakarta I, Teguh Samudro, Senin (1/4).
Dia mengatakan, tindakan penahanan berdasarkan konvensi CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) atau konvensi perdagangan internasional tumbuhan dan satwa liar spesies terancam. Selain itu, sesuai Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
Menurut Teguh, dua minggu lalu pada 15 Maret 2013 sebanyak 687 ekor kura-kura moncong babi (Carettochelys insclupta) tersebut diterbangkan dari Makasar menuju Bandara Soekarno Hatta. Sebelumnya kura-kura tersebut berasal dari Papua, Irian Jaya melalui Makasar.
Tindakan tersebut melanggar UU Nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Meskipun belum diketahui siapa pelakunya, namun BBKIPM akan menyelidiki dan akan bertindak menjerat dengan pasal 31 UU Nomor 16 Tahun 1992 yaitu ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun serta denda Rp 150 juta.
Selanjutnya BBKIPM Bandara Soetta akan menyerahkan kura-kura moncong babi tersebut kepada Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Kementrian Kehutanan yang kemudian akan mengembalikan ke habitat aslinya.