Selasa 26 Mar 2013 19:46 WIB

Akil Mochtar Dinilai Layak Jabat Ketua MK

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Djibril Muhammad
Akil Mochtar
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Akil Mochtar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD bakal pensiun pada 1 April mendatang. Pengamat komunikasi politik Universitas Indonesia Effendi Ghazali menilai, sosok hakim konstitusi Akil Mochtar layak menggantikan posisi Mahfud MD.

Selain dikenal sebagai juru bicara MK, kata dia, Akil dikenal sebagai hakim berintegritas dalam membuat putusan. "Selama ini, kalau saya pelajari putusannya, dia sejalan dengan reformasi, dia lumayan karena beberapa kali disentting opinion," ujarnya, Selasa (26/3). 

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 01/PMK/2003 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua MK, setiap hakim konstitusi berhak untuk memilih dan dipilih menjadi ketua MK. Rapat pemilihan akan dipimpin wakil ketua MK, atau kalau berhalangan akan dipimpin hakim konstitusi yang usianya paling tua. 

Rapat harus dihadiri sekurang-kurangnya tujuh hakim. Pemilihan ketua MK diusahakan melalui musyawarah mufakat untuk mencapai aklamasi. Apabila aklamasi tidak tercapai, maka pemilihan bisa dilakukan dengan pemungutan suara. 

Effendi melanjutkan, meski ada yang menyebut Akil mewakili pandangan konservatif, namun pemikirannya cukup visioner. "Pikirannya benar-benar out of the books," ungkapnya.

Diakuinya, dalam setiap pergantian ketua MK selalu ada kekhawatiran apakah penggantinya bisa lebih baik dari pendahulunya. Ia merujuk pada pergantian Jimly Asshiddieqie oleh Mahfud MD yang memunculkan keraguan kinerja MK. 

Namun, dalam perjalanannya, ternyata di bawah Mahfud MD, MK malah bisa menjadi lembaga yang hebat. "Mungkin pada zamannya kalau punya potensi mungkin orang itu bisa muncul sebagai pemimpin," ujar Effendi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement