Selasa 26 Mar 2013 18:06 WIB

Banyak Amplop Berisi Uang di Ruang Kerja Hakim Setyabudi

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Citra Listya Rini
Juru bicara KPK Johan Budi
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Juru bicara KPK Johan Budi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di ruang kerja Hakim yang juga Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Setyabudi Tejocahyono.

Di ruang kerja Setyabudi, tim KPK menemukan dan menyita belasan amplop yang berisi uang. "Jadi amplop-amplop itu berada di dalam tas kulit berwarna cokelat dan amplop cokelat besar di ruang kerja hakim ST," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi S.P. dalam jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Selasa (26/3).

Disampaikan Johan, amplop-amplop yang berada di dalam tas kulit warna cokelat tersebut ada yang berisikan uang sebesar Rp 279 juta, amplop kedua berisi Rp 14 juta, amplop ketiga berisi Rp 15 juta, amplop keempat berisi Rp 5 juta dan amplop selanjutnya berisi Rp 6 juta. 

Di dalam tas kulit warna cokelat itu juga ditemukan amplop berisi uang sebanyak 5.000 Dolar AS dalam pecahan 100 Dolar AS.

Sedangkan amplop-amplop yang ada di dalam amplop besar berwarna cokelat berisi sebanyak 7.500 Dolar AS dalam pecahan 100 dolar AS. 

Johan memperkirakan jumlah uang-uang milik Setyabudi masih terus bertambah karena tim KPK masih melakukan penghitungan terhadap amplop-amplop berisi uang lainnya.

"Apakah amplop-amplop itu diberikan atau akan memberikan ke pihak lain, masih ditelusuri penyidik," ujar Johan.

Selain uang dalam amplop-amplop tersebut, penyidik juga menyita buku tabungan atas nama Setyabudi Tejocahyono dan map berisi fotokopian berkas acara pemeriksaan (BAP) salah satu saksi dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Penyidik juga menemukan kuitansi pembayaran dengan nilai uang sekitar Rp 50 juta. Namun, Johan mengaku belum mengetahui kuitansi tersebut dibayarkan Hakim Setyabudi sebagai pembelian apa.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement