Rabu 10 Jul 2013 23:07 WIB

Hakim Setyabudi Minta Hindari "Fitnah" dalam Kasus Bansos

Hakim Setyabudi
Foto: Antara
Hakim Setyabudi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka mantan hakim Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tedjocahyono meminta penyidikan kasus yang menimpa terhadap dirinya jangan sampai berkembang ke arah fitnah terhadap pihak lain penerima dana bantuan sosial tanpa ada dasar dan bukti yang akurat.

"Yang tahu adalah penyidik. Jangan sampai kita membuat fitnah kepada orang lain tanpa dasar dan bukti yang kuat dan akurat. Untuk pengembangan perkara itu sebaiknya kita lihat nanti di persidangan," katanya kuasa hukumnya, Joko Sriwidodo di Jakarta, Rabu (10/7).

Hal tersebut, kata dia, guna menanggapi adanya tuduhan bahwa mantan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Sareh Wiyono menerima dana bansos itu dari hasil rekontruksi terhadap kliennya yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pasalnya, Joko menambahkan kliennya telah menegaskan bahwa tidak ada fakta dan bukti penyerahan sejumlah uang kepada Sareh sebagaimana dalam rekonstruksi tersebut.

"Hal itu juga sudah dibantah oleh Pak Sareh, kan yang bersangkutan sudah pensiun per 1 Januari 2013, jadi secara formal sudah tidak ada kaitannya dengan perkara," ujar Joko.

Ia juga mengharapkan agar semua pihak harus saling menyadari adanya azas praduga tidak bersalah terlebih lagi dalam rekonstruksi yang dilakukan oleh KPK terkait kasus suap itu, terdapat sejumlah adegan yang tidak sesuai dan lemahnya saksi seperti dalam tudingan terhadap Sareh itu, yang harus diuji kebenarannya. 

"Sebagai penasihat hukum, saya akan proporsional dalam melakukan pembelaan terhadap akuratnya pemberian atau penerimaan dari para tersangka sehingga perlu diuji kebenarannya, yang nanti hakim pasti akan menilai," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement