REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA- Dalam rekonstruksi kasus dugaan suap penanganan kasus korupsi Bansos beberapa waktu lalu, terungkap adanya aliran uang sebesar Rp 250 juta dari hakim Setyabudi Tedjocahyono kepada mantan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat, Sareh Wiyono. KPK pun mengembangkan keterlibatan Sareh dalam kasus ini.
"Sekarang ini masih dalam pengembangan (terkait dugaan keterlibatan Sareh Wiyono)," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP dalam jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Selasa (9/7).
Johan menjelaskan proses pengembangan kasus dugaan suap dalam penanganan kasus korupsi Bansos ini ada dua jalur yaitu dari sisi pemberi suap dan penerima suap lainnya. Dari unsur pemberi suap lainnya, KPK telah menetapkan Wali Kota Bandung Dada Rosada dan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Bandung Edi Siswadi.
Sedangkan dari unsur penerima suap lainnya, tim penyidik masih mengembangkannya selain hakim Setyabudi Tedjocahyono selaku ketua majelis hakim dalam persidangan kasus Bansos di Pengadilan Tipikor Bandung. Dalam kasus ini, dua hakim anggota di bawah Setyabudi yaitu Ramlan Comel dan Jojo Johari. "Jadi reka ulang ini proses dimana penyidik KPK berdasarkan keterangan saksi atau bukti-bukti," jelasnya.