Kamis 10 Oct 2013 19:49 WIB

Hakim Setyabudi Sebut Ketua PT Terlibat Kasus Bansos

Palu hakim, ilustrasi
Foto: info.ngawitani.org
Palu hakim, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG--Terdakwa penerima suap mantan hakim/Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tedjocahyono menyatakan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat, Sareh Wiyono berperan besar dalam perkara korupsi dana bantuan sosial (bansos) Kota Bandung.

Peran Sareh Wiyono tersebut terungkap dalam sidang lanjut perkara suap Setyabudi Tedjocahyono yang juga menjadi saksi atas perkaranya, di Ruang Utama Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis.

Ia menuturkan sebelum putusan kasus korupsi dana bansos Pemkot Bandung, ia mendapat sebuah layanan pesan singkat (SMS) dari Sareh Wiyono yang memintanya untuk bertemu di kantornya.

Menurut dia, dalam pertemuan itu, Sareh meminta dirinya untuk "menolong" perkara korupsi dana bansos Pemkot Bandung. "Jadi saya diminta tolong begini 'Pak Budi mohon dibantu perkara bansos'. Dia (Sareh) lalu menulis nota yang ditandatanganinya. Notanya ada di KPK," kata Setyabudi, ketika menjawab pertanyaan majelis hakim yang diketuai oleh Nurhakim.

Dikatakan dia, nota dari Sareh intinya meminta majelis hakim yang menangani perkara dana bansos Pemkot Bandung yang dipimpin Setyabudi waktu itu agar tidak melibatkan Wali Kota Bandung Dada Rosada? dan Sekertaris Daerah Kota Bandung Edi Siswadi.

"Dia (Sareh) juga berpesan agar majelis hakim berpedoman pada hasil audit BPKP dalam menentukan kerugian negara akibat korupsi dana bansos, yakni sekitar Rp 9,4 miliar," kata dia.

Majelis hakim pun kemudian bertanya kepada Setyabudi tentang siapa yang awalnya berinisiatif membicarakan banding untuk perkara bansos ini. "Yang pertama permintaan dari Sareh, kedua setelah ketemu dengan Wali kota di apartemen Toto," kata Setyabudi.

Ia menuturkan, selain adanya peran Sareh, dirinya juga mengikuti pertemuan di apartemen The Suit milik terdakwa Toto Hutagalung di Jalan Soekarno-Hatta Bandung yang juga dihadiri oleh Wali kota Dada Rosada dan Sekda Kota Bandung Edi Siswadi untuk membicarakan proses banding.

"Waktu itu, saya diundang untuk ketemu wali kota. Toto bicarakan perkara banding, Toto bilang wali kota minta bantuan majelis hakimnya siapa. Waktu itu majelis bandingnya belum terbentuk. Saya jawab, sanggup," katanya.

Menurut Sareh, kata Setyabudi kerugian negara dalam kasus korupsi bansos sudah diselesaikan, sehingga putusan PN Bandung akan diperkuat di tingkat banding.

Ia mengakui karena loyalitasnya kepada Sareh Wiyono sehingga ia harus menuruti keinginannya. "Jadi dia (Sareh) akan membantu menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bandung," katanya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement