Rabu 11 Sep 2013 22:59 WIB

Ada Hakim Selain Setyabudi Terima Aliran Uang

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Dewi Mardiani
Dugaan suap untuk hakim
Dugaan suap untuk hakim

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Edi Siswadi, sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap penanganan kasus korupsi Bansos di Pengadilan Tipikor Bandung.

Edi mengatakan telah mengungkap aliran uang kepada hakim-hakim lain selain Setyabudi Tedjocahyono dalam dakwaannya. "Akan dibuka (semua aliran uang ke hakim-hakim dalam dakwaan)," kata Edi Siswadi yang ditemui usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/9).

Edi menambahkan yang ia ketahui dalam pemberian suap kepada hakim Setyabudi Tedjocahyono selaku ketua majelis hakim dalam kasus Bansos, telah dibuka kepada penyidik dalam pemeriksaan. Apakah termasuk aliran uang kepada hakim-hakim di Pengadilan Tinggi Jawa Barat, ia mengiyakannya. "Iya, iya, sepanjang yang saya tahu pasti dibuka," tegas Edi.

Sebelumnya dalam persidangan kasus suap penanganan kasus korupsi Bansos beberapa waktu lalu, terungkap adanya keterlibatan hakim lain selain Setyabudi Tedjocahyono. Nama Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung Singgih Budi Prakoso turut disebut-sebut dalam surat dakwaan perkara dugaan suap hakim yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung.

Singgih disebut menerima uang suap dari Dada Rosada dan Edi Siswadi melalui Toto yang diserahkan pada terdakwa Setyabudi Tejocahyono. Singgih mendapatkan jatah 15 ribu Dolar AS, sementara dua anggota majelis hakim perkara korupsi bansos, yaitu Ramlan Comel dan Djodjo Djohari mendapat uang masing-masing sebesar 18.300 dolar AS.

Wakil Panitera Pengadilan Tipikor Bandung, Rina Pertiwa juga disebut menerima uang ebesar 10 ribu Dolar AS. Di awal perkara Bansos masuk di PN Bandung, Setyabudi memberikan informasi pada Toto jika ia merupakan ketua majelis hakim yang menangani perkara korupsi dana bansos serta meminta dana sebesar Rp 3 miliar.

Uang tersebut agar majelis hakim yang ia ketuai itu menjatuhkan putusan yang tidak melibatkan Dada Rosada, Edi Siswadi dan Herry Nurhayat serta meringankan hukuman terhadap tujuh terdakwa. Setelah menyatakan akan memenuhi permintaan Setyabudi untuk pengurusan perkara bansos, Dada Rosada mengarahkan Edi Siswadi untuk menyerahkan uang pada Toto Hutagalung sejumlah 100 ribu Dolar AS.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement