Kamis 15 Aug 2013 12:52 WIB

Hakim Setyabudi Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Hakim Setyabudi
Foto: Antara
Hakim Setyabudi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Terdakwa mantan hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung Setyabudi Tedjocahyono terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara 20 tahun. Jika terbukti menerima suap terkait penyimpangan dana bantuan sosial (bansos) Pemkot Bandung tahun 2009-2010.

"Bisa seumur hidup atau penjara 20 tahun. Pasalnya berlapis (pasal yang didakwakan kepada Setyabudhi)," kata Jaksa Penuntut Umum dari KPK Ali Fikri, di Gedung Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (15/8).

Ia menuturkan, hakim Setyabudi Tejocahyono didakwa dengan pasal berlapis yakni pasal primair dan subsidiair. 

Dakwaan primair perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal ayat 55 ayat 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara dalam dakwaan subsidiar, kata Ali, terdakwa dijerat dengan ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Podana Korupsi pasal 64 ayat 1 KHUPidana.

Terdakwa bersama dengan H Ramlan Comel dan Djodjo Djohari pada bulan April 2012 hingga Januari 2013 menerima uang suap Rp1,8 miliar dari Wali Kota Bandung Dada Rosada, Sekda Kota Bandung dan Edi Siswadi dan Kepala Dinas DPKAD Kota Bandung H Herry Nurhayat.

"Uang tersebut diserahkan ke terdakwa melalui Toto Hutagalung dan Asep Triana," ujar Ali.

Menurut dia, uang suap untuk terdakwa diberikan oleh Dada Rosada, Edi Siswadi dan H Herry Nurhayat dengan harapannya terdakwa menjatuhkan putusan yang tidak melibatkan nama ketiganya dalam memutus perkara Tipikor penyimpangan dana bansos Pemkot Bandung tahun anggaran 2009-2010.

Hari ini Pengadilan Tipikor Bandung menggelar sidang perdana perkara dengan terdakwa hakim Setyabudi Tejochayono. Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Nur Hakim dan hakim anggota Barita Lumban Gaol dan Basyari Budi Pradianto.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement