Senin 25 Mar 2013 19:47 WIB

Susno Duadji Kembali Mangkir dari Panggilan Kejaksaan

Susno Duadji
Susno Duadji

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol Purn Susno Duadji, kembali untuk ketiga kalinya tidak memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan hanya diwakili oleh tim kuasa hukumnya, Senin (25/3).

Fredrich Yunadi, Ketua tim kuasa hukum Susno Duadji di Jakarta, Senin menyatakan dirinya datang ke Kejari Jaksel guna mewakili Susno Duadji dan memenuhi panggilan kejaksaan. "Kedatangan kami untuk memenuhi panggilan. "Itu yang kami jelaskan ke kejaksaan. Saya sudah jelaskan bahwa kami datang, menolak salah satu (putusan Mahkamah Agung)," katanya.

Sementara itu, pelaksana harian Kepala Kejari Jaksel, Amir Yanto, menyatakan pihaknya belum berpikiran untuk memasukkan Susno Duadji ke Daftar Pencarian Orang. Kendati demikian, ia mengaku bahwa pihaknya sudah mengajukan permohonan pencegahan atau larangan berpergian ke luar negeri terhadap Susno. "Sudah dari kemarin kami mengirimkan permohonan cegah," katanya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Susno Duadji dalam kasus korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008. Kasasi terdakwa ini diputus pada 22 November 2012 oleh majelis hakim yang diketuai Zaharuddin Utama dan beranggotakan Leopad Luhut Hutagalung, Sri Murwahyuni, hakim adhoc dengan kode H-AH-AL dan hakim ad hoc dengan kode H-AH-MSL, demikian seperti dikutip dari laman MA.

Dengan demikian, Susno Duadji tetap dihukum tiga tahun enam bulan dan membayar denda Rp 200 juta subsidair enam bulan penjara berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 24 Maret 2012. Mantan Kabareskrim Mabes Polri ini juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara Rp4 miliar. Jika tidak dikembalikan dalam waktu satu bulan sejak putusan ditetapkan, harta bendanya akan disita.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement