Sabtu 23 Mar 2013 19:48 WIB

Kasus Hakim Bandung, Empat Jadi Tersangka, Satu Dicekal

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Mansyur Faqih
Ketua KPK Abraham Samad (kiri) dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjodjanto (kanan).
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Ketua KPK Abraham Samad (kiri) dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjodjanto (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan lima orang terkait kasus dugaan suap terhadap Wakil Ketua PN Bandung, Setyabudi Tejocahyono, Jumat (22/3) lalu. KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. "Siang tadi sudah ada ekspose dari tim penindakan dan sudah diputuskan tersangkanya S (Setyabudi Tejocahyono), H (Herry Nurhayat), A (Asep) dan T (Toto  Hutagalung)," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto dalam pesan singkat kepada wartawan, Sabtu (23/3).

Rupanya di antara lima orang yang dilakukan penangkapan pada Jumat (22/3) lalu, hanya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Pupung yang menjabat sebagai bendahara Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pemkot Bandung dan seorang sekuriti PN Bandung tidak dijadikan tersangka.

Namun, ada satu nama baru yang tidak ditangkap tapi ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Toto Hutagalung. Berdasarkan informasi yang diperoleh Republika, Toto merupakan ketua organisasi masyarakat (ormas) bernama Gasibu Pajajaran. Belum diketahui dengan detail, apa keterlibatan Toto dalam kasus ini.

Kabarnya Toto telah ditangkap dan sudah dibawa ke Gedung KPK. Namun belum ada konfirmasi resmi dari KPK. Hal ini terlihat dengan adanya surat permohonan cegah ke luar negeri yang diajukan KPK terhadap Toto. Surat permohonan cegah ini dikonfirmasikan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana. "Ya, ada permintaan cegah oleh KPK untuk enam bulan atas nama Toto Hutagalung," kata Denny Indrayana dalam pesan singkat kepada Republika, Sabtu (23/3).

Denny menjelaskan surat cegah ke luar negeri terhadap Toto Hutagalung tercatat dalam Surat Keputusan Nomor KEP-223/01-22/03/2013 tertanggal 22 Maret 2013. "Dalam kasus tindak pidana korupsi suap kepada hakim atau penyelenggara negara lainnya dalam penanganan perkara korupsi penyimpangan dana Bansos Kota Bandung Tahun Anggaran 2009-2010," tegas Denny.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement