Selasa 19 Mar 2013 21:05 WIB

Komisi I: RUU Penyiaran Publik Sulit Disahkan

Rep: Yulianingsih/ Red: A.Syalaby Ichsan
Mahfudz Siddiq
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Mahfudz Siddiq

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Ketua Komisi I DPR RI Mahfudz Siddiq mengatakan, butuh waktu panjang membahas dan mengesahkan RUU Penyiaran dan Undang-Undang khusus tentang Lembaga Penyiaran Publik.

Menurutnya, RUU tersebut belum masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2013. Karenanya sulit bagi DPR untuk mewujudkan pengesahan UU itu di 2013 ini.

''Kita berharap April 2013 bisa masuk Prolegnas dan kita mintakan persetujuan presiden," ujarnya usai menjadi pembicara dalam seminar tentang RUU penyiaran publik yang digelar RRI di Balai Senat UGM, Selasa (19/3).

Diakuinya UU penyiaran Publik sangat penting bagi eksistensi lembaga penyiaran publik seperti RRI dan TVRI. Dia menjelaskan,  masih  terdapat pertentangan dari sejumlah anggota DPR sehingga sampai saat ini RUU tersebut belum masuk prolegnas.

Karenanya butuh kesepakatan pimpinan DPR untuk melakukan pembahasan RUUini dengan syarat mengganti satu RUU yang telah masuk di prolegnas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement