Selasa 19 Mar 2013 16:29 WIB

Ingin Dapat Rp 40 Juta dari Pemprov DKI, Ini Caranya

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Mansyur Faqih
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (kanan berkaca mata)
Foto: Antara
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (kanan berkaca mata)

REPUBLIKA.CO.ID, KEBON SIRIH -- Warga DKI Jakarta akan mendapatkan hibah Rp 40 juta per kepala keluarga. Namun, uang itu tidak diberikan secara pribadi. Melainkan akan menggunakan konsep bansos.

"Uang itu tidak diberikan kepada pribadi dan dipakai, tetapi akan digabungkan ke dalam uang bersama," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Balai Kota, Jakarta, Selasa (19/3).

Nantinya, lanjut dia, akan dibentuk kelompok masyarakat untuk dikelola bersama. Sedangkan tipenya akan disarankan beberapa macam. Salah satunya konsep bedah rukun tetangga (RT). Jadi, rumah di satu RT akan dibedah untuk dibuat rusun ke atas. Di bawahnya nanti akan ada ruko atau tempat usaha.

Ahok menyarankan untuk membuat koperasi. Sehingga masyarakat yang berada di sana harus menjadi anggota koperasi. Setelah menjadi anggota, uang Rp 40 juta akan diberikan untuk setoran anggota. "Nanti kalau kurang, kita akan carikan CSR, setor ke dalam koperasi," katanya.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement