Selasa 19 Mar 2013 14:52 WIB

Tahanan Narkoba Kabur Saat Akan Dilimpahkan ke Kejaksaan

Tahanan/ilustrasi
Foto: Antara
Tahanan/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Seorang tahanan kasus penyalahgunaan narkoba di Kepolisian Resor Kota Besar Semarang, Pudjo Cahyono (35), melarikan diri saat akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Semarang.

"Kaburnya tersangka kasus narkoba tersebut terjadi di Jalan Abdulrahman Saleh, depan kantor Kejari Semarang, saat diturunkan dari truk tahanan polrestabes sekitar pukul 09.00 WIB," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Semarang Mustaqfirin saat dikonfirmasi di Semarang, Selasa.

Tersangka Pudjo yang beralamat di Jalan Dorowati Raya Nomor 64 RT 01 RW 08, Kelurahan Krobokan, Semarang Barat, ditahan di sel tahanan Mapolrestabes Semarang sejak Senin (21/1) karena kasus penyalahgunaan narkoba dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurut dia, tersangka Pudjo rencananya akan dilimpahkan penyidik kepolisian ke Kejari Semarang pada Selasa (19/3) setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Pelimpahan tahap dua atas tersangka Pudjo dan barang bukti rencananya akan dilakukan setelah perkara dengan nomor B 622/0.3.10/Euh.I/02/2013 tertanggal 27 Februari 2013," ujarnya.

Mustaqfirin mengungkapkan bahwa sebelum kabur, tersangka Pudjo diangkut menggunakan truk tahanan Polrestabes Semarang bersama lima tersangka kasus narkoba lainnya dengan kondisi tangan diborgol antar dua tersangka.

"Saat turun dari truk, tiba-tiba tersangka Pudjo berhasil melepaskan borgolnya dengan cara dihentakkan sehingga seorang tersangka yang diborgol bersama dirinya hampir jatuh," katanya.

Tersangka Pudjo kemudian langsung naik sepeda motor Kawasaki Ninja hijau yang telah menunggu di depan truk tahanan yang menghadap ke utara dan langsung kabur ke arah bundaran Kalibanteng Semarang.

Ia mengatakan, empat petugas kepolisian yang mengawal keenam tahanan Polrestabes Semarang itu sempat berusaha melakukan pengejaran terhadap tersangka Pudjo yang kabur, namun gagal.

"Karena tersangka Pudjo kabur sebelum dilimpahkan ke Kejari Semarang maka tersangka masih menjadi tanggung jawab penyidik kepolisian," ujarnya.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Semarang AKBP Djoko Tjahjono saat dikonfirmasi melalui telepon mengatakan kaburnya tersangka Pudjo diduga karena adanya kelengahan petugas dari satuan tahanan dan barang bukti yang melakukan pengawalan saat akan dilimpahkan ke Kejari Semarang.

"Saya pimpin langsung tim yang melakukan pengejaran terhadap tersangka Pudjo," katanya yang mengimbau tersangka agar segera menyerahkan diri.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement