Sabtu 16 Mar 2013 12:34 WIB

Polisi Tetapkan Sembilan Tersangka Pemerkosa Siswi SMK

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Yudha Manggala P Putra
Ilustrasi pemerkosaan
Foto: www.jeruknipis.com
Ilustrasi pemerkosaan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menangkap sembilan orang dan menetapkan menjadi tersangka atas kasus pemerkosaan terhadap NR (16), siswi kelas X salah satu SMK di Jakarta Timur.

Sebelumnya polisi memeriksa 14 orang terkait kasus ini, tapi kemudian empat orang di antaranya dibebaskan. Salah satu tersangka adalah pacar korban. "Tersangka yang kami tangkap ada sembilan orang, satu orang lagi masih dalam pengejaran," kata Kepala Polda Metro Jaya, Inspektur Jendral Polisi Drs.Putut Eko Bayuseno, di Jakarta, Sabtu (16/3).

Kejadian perkosaan bemula ketika korban mengikuti pacarnya berinisial B yang baru dikenalnya melalui jejaring sosial Facebook sekitar satu minggu, untuk bertemu di Cijantung, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Sabtu (9/3/).

Dalam pertemuan itu, lanjut Kapolda, B mengenalkan korban ke teman satu gengnya. Sesudahnya, B mengajak NR ke kebun singkong yang kosong dan sepi, mengajak korban melakukan tindak asusila."B meminta korban untuk melakukan tindak asusila, setelah selesai korban dan pelaku kembali ke gubuk," ujar Putut.

Sesudah kembali ke gubuk, B meninggalkan NR bersama belasan teman-teman satu geng-nya. Alasan B adalah membeli rokok dan air minum. Saat itulah, ujar Kapolda, teman-teman B melakukan memerkosa NR beramai-ramai. "Terjadi antara pukul 11.45 WIB sampai jam 3 sore," katanya melanjutkan.

Pulang dari lokasi, NR menceritakan kejadian itu ke orang tuanya yang kemudian langsung melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur, Selasa (12/3).

Pelaku yang ditetapkan tersangka yakni BAF (20), HS (19), HM alias L (16), SK (15), F alias U (15), RG alias U (15), TS (14), RH (15) dan MYK alias T (16). ''Satu orang yang masih buron pun masih terus kami kejar,'' kata Putut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement