REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Polres Toba, Sumatera Utara, menangkap empat tersangka kasus rudapaksa atau pemerkosaan secara bergiliran terhadap seorang siswi SMK di Kabupaten Toba berinisial FS (17 tahun). Identitas keempat tersangka yakni AS (22), RN (20), RS (24) dan DH (24).
"Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun ditambah sepertiga dari ancaman pidana karena dilakukan lebih dari satu orang," kata Kapolres Toba Ajun Komisaris Besar Akala Fj saat ekspos kasus di Mapolres Toba, Selasa (10/11).
Penangkapan terhadap keempat tersangka berdasarkan laporan dari orang tua korban terkait kasus yang dialami anaknya itu. Bermula dari perkenalan melalui media sosial Facebook antara tersangka DH dan korban.
Saat itu pada Sabtu malam (7/11), korban bertemu dengan DH di salah satu kafe di Kecamatan Laguboti. DH bersama dengan seorang temannya membawa korban ke rumahnya dan di sanalah korban diperkosa oleh DH.
"Kemudian setelah melakukan itu, DH mengantarkan korban tapi tidak ke rumah karena takut, diantarkan di pinggir jalan pada Minggu (8/11) sekitar pukul 05.00 WIB," katanya.
Tak lama berselang, ketiga tersangka lainnya menghampiri korban dan menawarkan untuk mengantarkan korban ke rumahnya. Namun, ketiga tersangka itu malah membawa korban ke sebuah sekolah dasar di Laguboti dan langsung memerkosa korban secara bergantian.
Atas laporan tersebut, petugas Polres Toba langsung melakukan penyelidikan pada hari itu juga dan berhasil mengamankan keempat tersangka di tempat persembunyiannya.