Kamis 14 Mar 2013 23:40 WIB

Kejakgung Tunggu Pelimpahan Kasus Pencurian Pulsa

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Djibril Muhammad
Gedung Kejagung.
Gedung Kejagung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) masih menunggu pelimpahan tahap dua terkait perkara kasus pencurian pulsa yang sempat heboh pada 2012 lalu.

Diketahui, kasus penipuan yang mengandalkan SMS dengan sistem 'REG' ini sudah rampung diusut Kepolisian dengan memunculkan tiga tersangka pada 5 Maret lalu.

"Sudah rampung dan dinyatakan lengkap (P21) tinggal tunggu barang bukti dan tersangkanya saja dilimpahkan ke Kejakgung," ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejakgung Setia Untung Arimuladi di Kejakgung, di Jakarta, Kamis (14/3).

Namun Untung mengatakan, berkas yang telah P21 tersebut hanya atas nama tersangka Direktur Utama Colibri Network, Nirmal Hiroo Bharwani (NHB) alias HB Naveen. Sementara untuk berkas dua tersangka lainya yakni Wakil Direktur PT Telkomsel, Krishnawan Pribadi dan milik Direktur Utama PT Mediaplay yakni Windra Mai Haryanto masih dalam proses penelitian. 

 

"Yang selesai baru NHB saja, sisanya masih jaksa penuntut umum (JPU) teliti. NHB sendiri kena Pasal 62 Jo Pasal 10 huruf a dan d UU RI No. 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (1) UU RI No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 KUHP," kata dia.

Sebelumnya, Kepala Bagian Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Sutarman mengatakan, kasus pencurian pulsa memang mangkrak genap setahun lamanya. Hal ini menurut dia, karena ditemukan banyak ketidak cocokan pasal yang hendak diterapkan pada kasus tersebut.

"Awalnya Kejakgung tak sepakat UU RI No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dijeratkan. Sampai enam kali bolak-balik berkasnya dari Polri-Kejakgung," kata Sutarman kemarin.

Sutarman menjelaskan, tadinya UU tersebut tidak akan dikenakan karena disnyalir kerugian pelapor hanya Rp 2 juta. Namun karena polisi melihat kerugian tersebut hanya dari sisi pelapor dan bukan dari masyarakat keseluruhan, akhirnya Bareskrim Polri menelusur hingga ke log file Telkomsel.

"Benar saja, potensi kerugiannya bisa mencapai Rp 19 miliar, jadi UU tersebut layak dijeratkan," kata Jenderal bintang tiga tersebut.

Kini berkas perkara hanya tinggal melengkapi milik Krishnawan dan Windra. Diketahui, berkas milik Krishnawan total sudah 7 kali bolak-balik Polri-Kejakgung dan Windra telah 4 kali. Menurut Kabareskrim, keduanya juga disangkakan melanggar pasal yang sama seperti tersangka HB Naveen.

Kasus pencurian pulsa menyeruak sejak dua tahun lalu hingga puncaknya pada Maret 2012 silam dilaporkan sejumlah pihak. Modus pencurian pulsa ini mengandalkan SMS yang dikirimkan kepada nomor ponsel pengguna.

Siapapun yang menerima SMS tersebut akan dikenai biaya pemotongan Rp 2 ribu. Ketika masa penipuan ini berjaya, iklan dengan perintah SMS 'Ketik REG Spasi' banyak menghiasi layar telvisi. Beruntung, akhirnya polisi dapat menghentikan upaya curang sejumlah provider ini.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement