Jumat 08 Mar 2013 21:23 WIB

Pemilihan Gubernur Urusan KPU Bali

Rep: Ahmad Baraas/ Red: A.Syalaby Ichsan
Indonesian General Elections Commission (KPU) logo (illustration)
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Indonesian General Elections Commission (KPU) logo (illustration)

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Masalah pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada)  menjadi urusan dan kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali.

Termasuk kata Ketua KPU Bali, Ketut Lanang Perbawa Sukawati, dalam hal menentukan jadwal pendaftaran, hingga kegiatan verifikasi persyaratan administrasi calon.

"Jadi tidak ada kaitannya dengan KPU Pusat," kata Lanang pada Republika, di Denpasar, Jumat (8/3).

Hal itu dikemukakan Lanang sehubungan isu yang menyebutkan I Dede Winasa mengirimkan berkas pendaftarannya ke KPU Pusat.

Hal itu dilakukan Winasa lantaran dia merasa kurang puas setelah kelengkapan adminsitrasinya ditolak KPUD Bali, karena terlambat lima menit dari yang ditetapkan KPU.

Menurut Lanang, bila itu menjadi keinginan mantan Bupati Jembrana itu, dia mempersilakan. Tapi katanya, masalah pemilih Gubernur Bali adalah masalah internal KPU Bali. "Karena terlambat, berarti tidak memenuhi ketentuan, ya kami gugurkan," kata Lanang.

Sementara itu hingga berita ini dibuat, tim sukses I Gede Winasa tidak berhasil dihubungi. Bahkan pesawat handphone-nya juga tidak aktif.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement