REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana mulai menerapkan sistem pembatasan kendaraan ganjil genap pada bulan April atau Mei 2013.
Langkah ini ditempuh untuk mengurangi kemacetan lalu lintas di sejumlah ruas jalan protokol ibukota. Setiap kendaraan akan ditempel stiker berhologram dengan warna yang berbeda untuk nomor kendaraan ganjil dan genap.
Advertisement