Senin 04 Mar 2013 22:18 WIB

Komisi III DPR Harap Pengganti Mahfud Tak Jadi Pengamat Politik

Rep: Ira Sasmita/ Red: Djibril Muhammad
Gede Pasek Suardika
Foto: antara
Gede Pasek Suardika

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi III DPR telah menetapkan Prof Dr Arief Hidayat SH sebagai hakim konstitusi pengganti Mahfud MD di Mahkamah Konstitusi (MK). Mulai 1 April nanti, Arief akan bergabung dengan hakim konstitusi lainnya, dan ikut serta dalam pemilihan ketua dan wakil ketua MK yang baru. 

Ketua Komisi III DPR, I Gede Pasek Suardika mengharapkan, keahlian dan kecakapan yang dimiliki Arief bisa digunakan dengan maksimal di MK.

Pasek juga optimis keberanian yang dimiliki Arief akan berguna dalam mengisi posisi hakim konstitusi di MK. Sehingga sepenuhnya potensi yang ada pada diri Arief bisa dimanfaatkan dalam menuntaskan urusan konstitusi dan perundang-undangan, bukan masalah politik.

"Kami harap beliau jadi hakim MK, tidak jadi pengamat politik," kata Pasek di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (4/3).

Politikus dari Partai Demokrat itu berharap sebagai salah seorang guru besar dan ahli hukum, Arief bisa menjaga maruah konstitusi. "Harus proporsional dan profesional, jangan semua masalah ditanggapi. Gak semua kan bisa diselesaikan di MK," tutur Pasek.

Arief akan menggantikan posisi hakim konstitusi di MK yang akan segera ditinggalkan Mahfud MD pada 1 April nanti. Guru besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro itu ditetapkan sebagai hakim terpilih setelah melewati fit and proper test dan proses voting di Komisi III.

Dari total 54 anggota dan pimpinan Komisi III, hak suara digunakan sebanyak 48. Sementara enam anggota tidak hadir dalam rangkaian seleksi uji kelaikan hingga penetapan yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB tersebut.

Arief unggul dengan perolehan 42 suara. Sementara kompetitornya, Dr Sugianto SH.,MH mendapatkan lima suara. Dan DR H Djafar Albram SH, MH, SE, MM, Bc, KN, CPN, M. AP memperoleh satu suara.

Pria kelahiran Semarang, 3 Februari 1956 itu hingga saat ini aktif sebagai ahli hukum tata negara, hukum dan politik, hukum dan perundang-undangan, hukum lingkungan, dan hukum perikanan.

Ayah dua anak itu sering dihadirkan sebagai saksi ahli dalam berbagai persidangan dan pembahasan hukum dan perundang-undangan. Pada uji kelaikan di Komisi III, ia mengajukan makalah berjudul 'Prinsip Ultra Perita Dalam Putusan MK Terkait Pengujian UU Terhadap UUD Negara RI Tahun 1945'.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement