Senin 04 Mar 2013 14:06 WIB

Rizal Mallarangeng: Agus Marto 'Nggak Pantes' Jadi Gubernur BI

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: A.Syalaby Ichsan
  Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel Mallarangeng (kanan) didampingi Rizal Mallarangeng saat tiba di Gedung KPK,Jumat (25/1),guna menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus Hambalang dengan tersangka Andi Mallarangeng. (Republika/Yasin Habibi)
Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel Mallarangeng (kanan) didampingi Rizal Mallarangeng saat tiba di Gedung KPK,Jumat (25/1),guna menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus Hambalang dengan tersangka Andi Mallarangeng. (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Adik tersangka kasus dugaan korupsi proyek Hambalang Andi Alfian Mallarangeng, Rizal Mallarangeng berkomentar tentang pencalonan Menteri Keuangan Agus DW Martowardojo sebagai Gubernur Bank Indonesia.

Menurutnya, mantan direktur utama PT Bank Mandiri yang bakal  menjalani uji kelayakan di DPR tersebut tidak pantas untuk dicalonkan sebagai Gubernur BI. "Kalau saya bilang nggak pantes," kata Rizal yang ditemui di KPK, Jakarta, Senin (4/3).

Adik Andi Alfian Mallarangeng ini menyebutkan, Agus telah gagal dalam tugasnya sebagai Menteri Keuangan. Pasalnya sampai saat ini, dirinya belum mendengarkan penjelasan dari Agus Marto kenapa dia menyalahi peraturannya sendiri terkait pencairan anggaran proyek Hambalang yang sebesar Rp 1,2 triliun.

Seharusnya, sebagai Menkeu Agus bertanggungjawab atas hal tersebut. Akan tetapi, ujarnya, Agus telah gagal dengan pencairan anggaran sebesar Rp 1,2 triliun tersebut. "Kalau tanggung jawab itu (pencairan anggaran proyek Hambalang) saja gagal, Gubernur BI, bolong lagi," ucapnya.

Sebelumnya Rizal Mallarangeng kerap bersikeras mengatakan Agus sebagai 'pembuka kran air' proyek Hambalang. Menurutnya, Agus ikut bertanggung jawab atas pelolosan proyek yang diduga terjadi tindak pidana korupsi tersebut.

Rizal menjelaskan, pengesahan proyek tahun jamak sebagaimana dipersyaratkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/02/2010 di Pasal 5 Ayat 1 yang menyebutkan diperlukan tanda tangan dua menteri yaitu pemohon dan pemberi rekomendasi.

Menurutnya, proyek Hambalang merupakan proyek fisik, maka dibutuhkan tanda tangan dari Menteri Pemuda dan Olahraga serta Menteri Pekerjaan Umum. Rizal menyebutkan kedua menteri tersebut tidak menandatangani dan anggaran proyek Hambalang tetap mengucur.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement