REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Yayasan Lembaga Konsumen Sumatera Selatan sejak Januari 2013 hingga kini telah menerima puluhan pengaduan dari masyarakat provinsi setempat adanya produk barang dan makanan beredar di pasaran tanpa label Standar Nasional Indonesia (SNI).
"Pengaduan itu berasal dari masyarakat beberapa kabupaten dan kota di antaranya Kota Palembang, Lubuklinggau, Kabupaten Musi Banyuasin, Ogan Komering Ilir, dan Ogan Komering Ulu," kata Ketua Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Sumsel Hibzon Firdaus di Palembang, Ahad (3/3).
Menurutnya, beberapa produk yang dilaporkan beredar di pasaran tanpa memiliki label Standar Nasional Indonesia (SNI) seperti sejumlah makanan ringan dalam kemasan, piring dan cangkir terbuat dari bahan melamin, sejumlah peralatan dapur, serta elektronik.
Informasi dan pengaduan dari konsumen yang merasa dirugikan oleh produsen itu akan ditindaklanjuti dengan menurunkan tim ke lapangan guna mengecek berbagai produk yang disinyalir beredar tanpa izin resmi atau tidak sesuai SNI.
Jika dalam pengecekan ditemukan berbagai produk makanan dan barang dijual di pasaran tanpa SNI, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan aparat kepolisian dan Dinas Perdagangan setempat untuk melakukan tindakan penertiban sesuai aturan dan Undang Undang perlindungan konsumen, katanya.
Dijelaskannya, sesuai ketentuan seluruh produk makanan dan barang yang beredar di wilayah Indonesia harus memiliki label SNI. Berdasarkan ketentuan itu setiap perusahaan atau produsen yang akan memasarkan produknya harus mematuhi ketentuan pencantuman label SNI sehingga tidak merugikan konsumen dan negara.