Kamis 28 Feb 2013 08:59 WIB

Polri Didesak Tuntaskan Penggelapan Investasi Asing

Ketua Prisidium Indonesian Police Watch, Neta S Pane (kiri)
Foto: Republika/Tahta Adilla
Ketua Prisidium Indonesian Police Watch, Neta S Pane (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presidium Indonesian Police Watch (IPW), Neta S Pane, meminta Mabes Polri bertindak cepat dalam menuntaskan kasus dugaan penggelapan dana investasi yang melibatkan perusahaan luar negeri. Alasannya, jelas Neta, hal itu dapat menjadi preseden buruk bagi kemanan berinvestasi di Indonesia.

Neta S Pane mencontohkan kasus dugaan penggelapan dana investasi senilai Rp 1 Triliun yang merugikan Emperor Mines, perusahaan tambang asal Australia.

"Yang lebih parah, kalau mereka ngomong ke Kolega mereka bahwa kondisi Indonesia tidak memberi jaminan kepastian hukum bagi investor di Indonesia. Ini kan sangat berbahaya," kata Neta dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/2).

Untuk itu ia berharap pihak Kepolisian menyelesaikan persoalan hukum ini secara profesional dan Independen. Jangan sampai, kata dia, timbul tudingan kepolisian melakukan 'permainan' atau berpihak pada salah satu yang tengah bersengketa.

Lebih lanjut, ia juga menyarankan, agar perusahaan Australia itu melaporkan pula ke Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM), untuk mendorong Polri segera menuntas kasus penipuan investasi senilai Rp1 Triliun ini. Hal ini demi menegakkan kepastian hukum dan investasi di negeri ini.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri, Komisaris Besar Polisi Agus Rianto, beberapa waktu lalu menyebutkan, laporan dugaan penggelapan dana investasi Emperor Mines Pty, pada 3 Oktober 2012.

Agus sempat menuturkan dana tersebut sebagai bentuk pendanaan proyek Tujuh Bukit di Banyuwangi, Jawa Timur dan perjanjian pengalihan pemegang saham PT IMN sebesar 80 persen kepada Emperor sebagai perusahaan modal asing (PMA).

Berdasarkan perjanjian, Emperor membiayai seluruh biaya eksplorasi Tujuh Bukit dengan imbalan perusahaan Australia itu mendapatkan 80 persen saham PT IMN.

Namun, Emperor tidak kunjung mendapatkan saham PT IMN melalui Interpid Mines, meskipun telah mengucurkan dana investasi hingga 100 juta Dolar Amerika.

Hingga saat ini, penyidik belum menetapkan tersangka terkait dugaan penggelapan dan penipuan dana investasi tersebut, meskipun telah memeriksa AN dan MMA, serta saksi ahli lain.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement