Senin 25 Feb 2013 18:44 WIB

Pemprov DIY Akan Tampung Aspirasi Publik Terkait Perda Istimewa

Rep: neni ridarineni/ Red: Taufik Rachman
Kawasan perempatan Tugu
Foto: Antara/Noveradika
Kawasan perempatan Tugu

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA - Legal drafting  naskah Akademik  Peraturan Daerah Istimewa (Perdais)  DIY sudah di diserahkan kepada  Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X .

''Legal drafting naskah akademik sudah selesai dan sudah saya serahkan kepada Ketua Tim yang juga Sekda DIY Ichsanuri dan oleh Ketua Tim sudah diserahkan kepada Pak Gubernur minggu lalu,''kata Kepala Biro Hukum Setda DIY Sumadi, Senin (25/2).

Setelah dilakukan pencermatan dari Gubernur, kata Sumadi, legal drafting naskah akademik Perdais yang juga sudah mendapatkan masukan dari kabupaten dan kota, akan  dirumuskan kembali oleh Biro Hukum Setda DIY.

Setelah itu, lanjut dia, draft naskah akademik Perdais akan disosialisasikan kepada masyarakat lewat media massa. Sosialisasi tersebut kemungkinan akan dilakukan pada minggu depan (red. awal Maret), kata dia.

Jika mengikuti tata kekola proses penyusunan perda, Sumadi menambahkan, sebenarnya naskah akademik Perdais sudah dapat dimasukan ke DPRD DIY untuk mendapatkan pembahasan. Namun demikian untuk Perdais, masih harus mendapatkan masukan dari masyarakat. Sebagaimana yang tercantum dalam UU No. 3 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY mewajibkan proses penyusunan Perdais sejak awal melibatkan masyarakat secara langsung

''Aspirasi dari masyarakat tersebut akan kita adopsi sehingga naskah yang masuk ke dewan sudah memenuhi seluruh tata kala yang diatur dalam undang-undang,''kata Sumadi.  Dia berharap draft naskah akademik Perdais sudah dibahas di DPRD pada akhir Maret 2013.  Jadwal  pembahasan di dewan tergantung undangan dari DPRD DIY.  

Meskipun draf naskah akademik Perdais sudah mendapatkan masukan dari masyarakat, DPRD DIY  tetap akan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan masukan serta kritik terhadap  draft  naskah akademik Perdais.

Sebagaimana yang dikemukakan Ketua DPRD DIY Yoeke Indra Agung Laksana bahwa mekanisme public hearing tetap akan dilakukan sesuai mekanisme pembahasan raperda pada umumnya. Dia mengatakan pihaknya belum mendapat laporan kapan draft naskah akademik Perdais akan diserahkan ke DPRD DIY.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement