Senin 25 Feb 2013 14:51 WIB

Saksi Ahli Kasus Rasyid: Tidak Ada Bekas Pengereman

Terdakwa Rasyid Rajasa (kiri), didampingi pengacaranya mendengarkan keterangan saksi saat mengikuti sidang dengan agenda mendengarkan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin (18/2).
Foto: Antara
Terdakwa Rasyid Rajasa (kiri), didampingi pengacaranya mendengarkan keterangan saksi saat mengikuti sidang dengan agenda mendengarkan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin (18/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saksi ahli dalam persidangan dengan terdakwa Rasyid Rajasa, Muhammad Tri Sayogo mengatakan tidak ditemukan adanya bekas pengereman sebelum terjadinya tabrakan antara mobil BMW dengan Luxio.

"Kalau kecepatan mobil di belakang lebih cepat dibandingkan mobil didepannya, seharusnya ada usaha pengereman untuk menghindari tubrukan. Tapi kami tidak temukan bekas pengereman," kata Tri Sayogo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (25/2).

Saksi ahli dari Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri itu menjelaskan jika ada dua mobil yang bergerak searah lalu berbenturan, maka dapat diketahui mobil belakang dengan kecepatan lebih tinggi yang membentur kendaraan di depan. Menurut Tri Sayogo, besarnya kekuatan benturan itu dipengaruhi massa dan kecepatan mobil.

"Semakin tinggi kecepatan dan massa, maka beturan semakin besar," ujarnya.

Saat memeriksa, Tri Sayogo menyatakan tim menemukan beberapa materi yang tercecer di TKP, termasuk yang ada di mobil Luxio dan BMW. Salah satunya adanya cat hitam dari mobil Luxio di bemper mobil BMW.

"Kami lihat, kedalaman tumbukan tidak terlalu dalam sekitar 38 centimeter dengan ketinggian 42 centimeter," ujarnya.

Menurutnya, jika kondisi mobil Luxio tidak berubah maka ketika ada benturan pintu mobil tidak akan terbuka. Dikatakan Tri Sayogo bangku mobil Luxio mengalami perubahan seperti model Angkutan Kota.

Agenda sidang keempat dengan terdakwa Rasyid Amrullah Rajasa dijadwalkan akan menghadirkan tiga saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.

Sebelumnya, dalam persidangan di Pengadilan Negei Jakarta Timur pada Kamis (14/2) Jaksa Penuntut Umum mendakwa Rasyid dengan dakwaan Primer Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp12 juta. JPU juga mendakwa Rasyid dengan dakwaan Subsider Pasal 310 ayat 3 jo Pasal 310 ayat 2 UU No 2/2009.

Sebelumnya, Rasyid yang mengendarai mobil bernomor polisi B-272-HR menabrak bagian belakang mobil "Luxio" bernomor polisi F-1622-CY di Tol Jagorawi arah selatan KM 35.00, Selasa (1/1) sekitar pukul 05.45 WIB.

Akibat kecelakaan tersebut, lima orang terpental dari mobil yang dikendarai Frans Joner Sirait (37) hingga menewaskan Harun (57) dan M Raihan (14 bulan).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement