Sabtu 23 Feb 2013 23:29 WIB

Panwaslu Bekasi Periksa Pejabat dan Legislator yang Terlibat Kampanye

Surat suara Pilkada Jabar
Foto: Antara
Surat suara Pilkada Jabar

REPUBLIKA.CO.ID,BEKASI--Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, memanggil sejumlah aparatur pemerintah dan legislator setempat karena diduga terlibat kampanye Pilgub.

"Ada lima kepala desa, satu pejabat pemerintah daerah, dan tiga legislator yang kita panggil untuk klarifikasi atas laporan ikut serta kampanye Pilgub pada 8-20 Februari lalu," ujar Anggota Panwaslu Kabupaten Bekasi, Zuli Zulkifli, di Cikarang, Sabtu.

Menurut dia, para terlapor tersebut terlibat dalam dugaan ikut serta kampanye pasangan Ahmad Heryawan-Deddy Mizwar (Aher-Demiz) dan Dede yusuf-Lex Laksamana (Dede-Lex). "Ada yang terang-terangan tertangkap kamera sedang mempromosikan kandidat Pilgub, ada pula yang menggunakan fasilitas pemerintah selama kampanye berlangsung," katanya.

Menurut dia, sejumlah legislator yang telah menjalani pemeriksaan di antaranya Sunawan anggota DPRD dari Fraksi PAN dan Agus Suryadi dari Partai Gerindra.

Sedangkan pejabat yang diduga terlibat kampanye tanpa bisa menunjukan surat cuti kerja adalah Wakil Bupati Bekasi, Rohim Mintareja yang juga politisi Partai Demokrat.

"Namun yang bersangkutan tidak hadir hari ini. Agenda pemeriksanaan ini kita lakukan secara bergilir. Mereka yang tidak bisa hadir akan kita panggil ulang," katanya.

Pada setiap agenda pemeriksaan, kata dia, dilontarkan rata-rata 14 pertanyaa seputar alasan mereka terlibat dalam dugaan pelanggaran kode etik profesi tersebut.

Pemanggilan tersebut, kata dia, sesuai undang-undang 32 tahun 2004 Pasal 116 tentang pelanggaran Pemilu berupa penggunaan fasilitas negara dengan ancaman enam bulan sampai setahun penjara. Bila denda Rp 600 ribu sampai Rp 1 juta.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement