Jumat 22 Feb 2013 20:40 WIB

Kejati Lampung Siapkan Laporan Perihal Jaksa Mesum

Aparat keamanan saat menggelar operasi pekat (ilustrasi).
Foto: Antara/Jessica Helena Wuysang
Aparat keamanan saat menggelar operasi pekat (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Jaksa di Kejaksaan Tinggi Lampung yang diduga berbuat mesum dengan wanita di bawah umur dipastikan akan menerima sanksi pekan depan.

"Tim jaksa senior sedang menyiapkan hasil pemeriksaan jaksa ADH itu, dan nantinya laporan tersebut dikirimkan ke Kejaksaan Agung untuk diberikan sanksi," kata Kepala Kejati Lampung Ajimbar saat ditemui di Bandarlampung, Jumat.

Dia mengatakan, yang dapat memberiksan sanksi terhadap jaksa ADH adalah Kejaksaan Agung, sedangkan Kejati Lampung hanya memberikan hasil pemeriksaan dalam tujuh hari tersebut.

"Kewenangan memberikan sanksi itu ada pada Jaksa Agung, kami hanya memeriksa dan memberikan hasil laporan tersebut. Kami pun tidak mengetahui sanksi apa yang akan diberikan," kata dia lagi.

Menurut Ajimbar, pihaknya telah meminta keterangan sejumlah saksi terkait dugaan tindakan asusila yang dilakukan jaksa ADH dengan wanita di bawah umur pelajar SMA, SL (17), di sebuah hotel di Kota Bandarlampung.

Kejaksaan telah meminta keterangan, pengelola hotel, perempuan yang bersamanya, Polsek Tanjung Karang Barat (TKB) yang melakukan operasi dan sejumlah pihak lainnya.

Jaksa ADH terjaring operasi pekat oleh Polsek Tanjungkarang Barat di Hotel Grande dengan wanita di bawah umur bernama SL (17) pada 14 Februari 2012 pukul 04.30 WIB.

Kala itu Jaksa ADH tengah diberi tugas untuk memburu Satono, mantan Bupati Lampung Timur, terpidana kasus korupsi APBD Rp 119 miliar yang divonis 15 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement