REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melansir gratifikasi menjadi bentuk korupsi yang paling populer. Gratifikasi menempati rangking pertama dari tujuh tindak pidana korupsi.
Dewan Penasihat KPK Abdullah Hehamahua mengungkapkan, gratifikasi itu banyak jenisnya. Misalnya semua tiket gratis yang diberikan orang secara cuma-cuma. Kedua, pengobatan gratis yang melebihi batas Asuransi Kesehatan, misalnya bagi PNS.
Berikutnya gratifikasi berbentuk properti. Misalnya, perumahan yang melebihi batas jabatannya. Keempat, gratifikasi bunga bank untuk pejabat atau pinjaman uang untuk proyek.
Hasil riset KPK menunjukkan tujuan seseorang memberikan gratifikasi berbentuk uang tambahan adalah sebagai bentuk ucapan terima kasih (57 persen).
"Padahal mereka dilarang memberikan uang untuk pelayan publik. Misalnya PNS, sebab PNS itu sudah digaji," kata Abdullah di Jakarta, Kamis (21/2).
Sisanya, sebanyak 40 persen gratifikasi uang itu diberikan seseorang untuk mempercepat waktu mengurus sesuatu. Meskipun sebetulnya syarat-syaratnya sudah terpenuhi.
Berikutnya, bagaimana cara petugas meminta uang tambahan? Hasil penelitian KPK menunjukkan 42 persen dilakukan dengan terbuka. Sisanya, secara tidak terbuka sebanyak 47 persen.