REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Prabowo Subianto resmi memecat Silmy Karim dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) di Jakarta, Kamis (4/6/2026). Pemecatan itu dilakukan sebagai buntut dari penetapan tersangka Silmy oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi.
“Kami sampaikan bahwa pada sore hari ini, Bapak Presiden telah menandatangani surat pemberhentian (Silmy sebagai Wamen Imipas, red.),” kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, yang juga Juru Bicara Presiden RI, menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Kamis malam.
Dalam kesempatan yang sama, Prasetyo Hadi juga menyampaikan apresiasi pemerintah kepada seluruh aparat penegak hukum yang telah bekerja keras memerangi korupsi.
“Izinkan kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh aparat hukum baik Kejaksaan, Kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi yang terus bekerja keras luar biasa untuk memerangi tindak pidana korupsi,” ujar Prasetyo.
Pras, sapaan populer Prasetyo, saat ditanya mengenai pengganti Silmy, menjawab saat ini Presiden belum menetapkan penggantinya.
“Untuk sementara belum diputuskan mengenai siapa yang akan menggantikan tugas tersebut karena tugas keseharian masih bisa dijalankan tentunya oleh Bapak Menteri,” kata Prasetyo Hadi.
Lihat postingan ini di Instagram