Kamis 04 Jun 2026 17:43 WIB

Barawal dari Aliran Rp366,7 Miliar Mencurigakan, Berujung pada Penahanan Wamen Silmy Karim Dkk

Silmy yang menjabat Dirjen Imigrasi pada 2023-2024 diduga melakukan pemerasan.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim (tengah) memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Setelah memeriksa Silmy selama lebih dari 10 jam, KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia.
Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim (tengah) memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Setelah memeriksa Silmy selama lebih dari 10 jam, KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK mengungkap penahanan terhadap Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamenimipas) Silmy Karim (SK) dkk bermula dari aliran dana mencurigakan. Dana itu ditaksir mencapai Rp366,7 miliar.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan kegiatan penyelidikan tertutup ini bermula dari tindak lanjut terkait kasus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang ditangani KPK pada 2025 lalu dan data laporan transaksi keuangan dari

Baca Juga

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dalam laporan PPATK mengenai transaksi keuangan yang terkait dengan 35 pegawai Kementerian Imipas pada periode 2019-2025, ditemukan aliran dana pada 96 rekening bank dengan total nilai mencapai Rp366,7 miliar.

"Dari total aliran uang tersebut, hanya sebesar Rp9,7 miliar atau sekitar 3 persen yang bersumber dari gaji/tunjangan. Sementara Rp357 miliar atau 97 persen lainnya, diduga berasal dari pihak-pihak pemohon layanan pengurusan keimigrasian, seperti visa, paspor, tenaga kerja, dan izin tinggal," kata Setyo pada Kamis (4/6/2026).

Kemudian, dalam proses penyelidikan, Silmy yang saat itu menjabat Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024 diduga melakukan pemerasan dengan cara ‘meminta jatah’ dari pengurusan izin tinggal para WNA melalui Jaya Saputra (JS) selaku Direktur Izin Tinggal. Jaya kemudian memerintahkan Bagus Bramantyo (BGS) dan Tessar Bayu Setyaji (TBS) yang keduanya selaku Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal untuk menarik 'biaya ekstra' dari WNA.

"Di mana untuk setiap dokumen permohonan izin tinggal yang diproses ‘setiap klik ada harganya’," ujar Setyo.

Untuk melaksanakan perintah tersebut, BGS dan TBS memberikan akses pada Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP) dan

Gusti Bernardiansyah (GST) selaku staf Subdit Izin Tinggal. GST diduga memanfaatkan beberapa rekening nominee sebagai ‘rekening pengepul’ untuk menampung fee dari setiap pengurusan izin tinggal yang bersumber dari biro jasa atau pihak WNA.

"Selama periode 2022-2026, para pihak di Dirjen Imipas/ Kementerian Impas menerima uang secara langsung (tunai/transfer) maupun melalui layering/perantara sekurang-kurangnya mencapai Rp145,5 miliar," ujar Setyo.

photo
Petugas menggiring Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra (tengah) menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). - (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
 

Uang tersebut dibagikan kepada para oknum di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas setiap pekan di hari Jumat. Salah satunya kepada Silmy Karim yang menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per pekan.

KPK menemukan guna menyamarkan pembagian uang, para pihak memakai kode distribusi khusus. Salah satunya penggunaan istilah ‘malaikat’ yang dimaksudkan distribusi uang untuk para pejabat tinggi di lingkungan Dirjen Imipas/ Kementerian Imipas.

"Kode lainnya dengan menggunakan istilah pembayaran konser grup band, seperti vokalis, gitaris, backing vocal, dan koreografer yang merepresentasikan aliran uang untuk pihak-pihak tertentu," ujar Setyo.

Setyo menyebut uang itu digunakan oleh para pihak untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, maupun kegiatan usaha seperti mendirikan perusahaan towing untuk menyamarkan penerimaan uang tersebut.

Tapi saat perkara RPTKA di Kemnaker yang ditangani oleh KPK mencuat, para pihak terkait diduga panik. Mereka segera menarik uang dari rekening penampung.

"Uang tersebut kemudian dibelikan sejumlah emas. Bahkan pada saat melakukan pembelian rumah dibayarkan menggunakan kepingan emas tersebut," ujar Setyo.

Tercatat, ada delapan orang yang langsung ditahan KPK. Yaitu Silmy Karim; Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG); Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS); Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS); Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS); Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA); Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi sri priambudi (JSP); Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST).

Mereka resmi ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya mereka ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penetapan tersangka ini didasarkan kecukupan alat bukti yang dikantongi penyidik. 

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)

Berita Lainnya

Rekomendasi